Tapi langkah yang tidak kalah penting dalam melihat peristiwa ini, masyarakat juga perlu dibantu dan diberitahu. Bahwa mereka itu hidup di dalam satu wilayah yang ada cagar budayanya.
"Maka tidak bisa masyarakat mau bangun ini terus besok jadi tidak bisa. Harus mengecek atau koordinasi dengan Bupati sebagai pemilik wilayah dengan dibantu TACB," ungkapnya.
"Tentu kita tidak mau mengalami, orang yang namanya cari sejahtera pasti dibantu gimana jalan keluarnya," sambungnya.
Mudah-mudahan dengan adanya duduk bersama semua stakeholder masalah ini bisa selesai. Jadi arah kedepannya mau kemana, biar masing-masing tidak punya rencana sendiri-sendiri.
"Mungkin nanti setelah lebaran atau pertengahan Mei pertemuan akan digelar. Jadi nanti lengkap yang bikin aturan-aturannya termasuk DPRD mengenai anggaran," imbuh dia.
Hilmar menjelaskan, jika kondisi bekas Keraton Kartasura ini sudah terpisah-pisah, tidak menyambung lagi temboknya. Jadi ini memastikan keamanan tiap situsnya dulu.
"Nanti akan dikaji kondisi sekarang eksisting seperti apa. Karena ini menjadi basis kita untuk membuat perencanaan ke depan, ada banyak bangunan di sini yang dibangun sebelum UU Cagar Budaya ada," jelasnya.
Menurutnya, semua situs peninggalan bersejarah adalah bagian dari identitas. Kalau misalnya sekarang temboknya dihilangkan, maka sebagian dari identitas hilang.
"Kesadaran bersama ini yang saya kira perlu ada dan dibangun, Ini situs yang sangat bersejarah dan penting dalam perjalanan sejarah kita," tutur dia.
Baca Juga:Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang
Mengenai soal perawatan, sebetulnya dalam UU ini pemilik lahan yang bertanggung jawab. Sebenarnya ada sanksi juga di pasal 75 mengatakan seandainya yang memiliki tidak merawat maka itu bisa diambil sama negara.