SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat menangani kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura, Kamis (21/4/2022) kemarin.
Ada dua orang diperiksa dua orang dalam kasus pembongkaran pagar yang sudah berusia lebih 100 tahun.
Kedua orang yang dimintai keterangan adalah pemiliki lahan dan operator alat berat.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan telah mendapat informasi terjadi pembongkaran atau perusakan di wilayah Kartasura.
Baca Juga:Jelang Arus Mudik, Kapolres Sukoharjo Pastikan 121 Armada Bus Laik Jalan
Tim Reskrim dan Polsek Kartasura pun langsung diturunkan dalam kejadian ini.
"Langkah awal kita amankan dan pasang garis polisi. Pemilik lahan dan operator alat berat kita mintai klarifikasi dan keterangan," terang Kapolres saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Kapolres menegaskan, memang diduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang (UU) Cagar Budaya.
Untuk kegiatan di sini dihentikan sementara sampai ada keterangan lebih lanjut.
"Ini ada tindak pidananya, diduga keras terjadi perbuatan melawan hukum. Sesuai UU Cagar Budaya ada sanksinya," katanya.
Baca Juga:Hiasan Piring Lukis Kaligrafi, Bikin Hati Adem
Terkait penanganan atau penyelidikan lebih lanjut diserahkan dan ditangani oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Dari Polres tetap ada backup, koordinasi, dan asistensi dalam penanganan yang dilakukan PPNS BPCB.
"Untuk penentuan tersangka akan dilakukan oleh teman-teman PPNS BPCB. Jadi untuk penyidikan lebih lanjut ditangani PPNS BPCB," ungkap dia.
Sementara itu tim PPNS BPCB langsung melakukan pengawasan, pengamatan, pengumpulan bahan keterangan di lokasi pagar Keraton Kartasura yang dibongkar
"Yang jelas langkah pertama kita pengawasan, pengamatan, pengumpulan bahan keterangan. Jadi kegiatan hari ini pengumpulan data terlebih dahulu, kita juga melakukan inventarisasi potensi kerusakan," terang Tim Penyelidikan PPNS BPCB Harun Ar Rosyid.
Setelah pengumpulan data nanti akan dilanjutkan dengan unsur-unsur tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum akan ditentukan.
Untuk sanksi kalau itu sudah memenuhi unsur-unsurnya, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku pengerusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 Miliar.
"Soal kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat ini lebih mendalami terkait pengerusakan," tandas dia.
Hingga saat ini, PPNS belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.
Untuk rekomendasi kegiatan dihentikan karena ini adalah cagar budaya. Mungkin tidak hanya sementara tapi dihentikan untuk kemudian dilakukan pemugaran.
"Masih terlalu dini untuk mentukan pelapor, ini akan dilanjutkan setelah pengumpulan data selesai. Kita berusaha segera tapi untuk waktu belum bisa dipastikan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto