Motor Anda Hilang? Cek Datanya Berikut, Bisa Jadi Sudah Berhasil Ditemukan Polres Sukoharjo

Pemilik yang sah dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan dapat mengambil motor miliknya.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 23 April 2022 | 09:26 WIB
Motor Anda Hilang? Cek Datanya Berikut, Bisa Jadi Sudah Berhasil Ditemukan Polres Sukoharjo
Deretan sepeda motor diduga hasil tindak kejahatan yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo. Warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor diimbau untuk datang ke Mapolres Sukoharjo. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Langkah tegas Polda Jawa Tengah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman, disikapi Jajaran dengan berbagai kegiatan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan menggelar razia kendaraan bermotor yang disertai sosialisasi tentang tertib lalu lintas.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan razia kepolisian khususnya dilakukan fungsi lalu lintas mempunyai tujuan spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993.

"Pada pasal 9 dituliskan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat dan angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat," kata Iqbal, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:Skuter Listrik Yamaha E01 Diharapkan Bisa Jadi NMax Versi Ramah Lingkungan

Bila disinyalir hasil kejahatan, kata Kabid Humas, kendaraan hasil razia akan diumumkan ke publik.

Pemilik yang sah dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan dapat mengambil motor miliknya.

"Seperti yang dilakukan Polres Sukoharjo saat ini. Kapolres setempat menyilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol Solo Baru," ungkapnya.

Dijelaskan, 19 Sepeda motor ini merupakan hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Dimana barang bukti motor ini disinyalir dari hasil tindak kejahatan.

"Belasan sepeda motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan," tambahnya.

Baca Juga:Viral Emak-Emak Pergoki Sejoli Mau Curi Motor di Jaktim, Alasan Pelaku Tak Masuk Akal

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis menyebut masyarakat merasa mempunyai kendaraan sesuai daftar bisa mengambil dengan syarat melampirkan STNK dan BPKB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak