- Kubu Sinuhun PB XIV Purboyo akan melayangkan somasi kepada Ketua LDA Gusti Moeng pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Somasi diberikan karena LDA menguasai dan mengunci benda pusaka Keraton Surakarta tanpa izin sejak 30 Juli 2026.
- Akibat penguasaan tersebut, abdi dalem gagal melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten pada 19 Agustus 2026.
SuaraSurakarta.id - Kubu Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Purboyo bakal melayangkan somasi Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng).
Somasi dilayangkan terkait tindakan penguasaan tanpa hak atas benda pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan oleh LDA.
LDA juga diberi waktu 2x24 jam untuk segera segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik keraton ke tempat semula dan mengosongkan kawasan Keraton Kasunanan yang dikuasai tanpa hak.
"Kami Mengecam keras penguasaan sepihak atas benda tindakan mengambil dan mengunci aset pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan LDA," terang Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan
Timoer menjelaskan tindakan pemindahan dan penguasaan tanpa izin ini melanggar tradisi, adat istiadat, dan filosofi leluhur (paugeran) yang telah menjadi aturan tidak tertulis dan peraturan tertulis atau ketentuan khusus (Angger) yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Itu juga telah menabrak ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta beserta seluruh kelengkapannya secara tegas diatur.
"PB XIV (Purboyo), yang saat ini berkuasa dan memerintah sebagai Sri Susuhunan/Raja/Pimpinan/Kepala Adat/Pemangku Adat/ Pemimpin Utama yang Memegang Kekuasaan Tertinggi dalam Menjalankan Pemerintahan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat di Keraton Surakarta," ungkap dia.
Timoer menegaskan LDA harus segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik keraton yang dikuasai tanpa hak dalam waktu 2 x 24 jam.

Jika itu diabaikan maka akan ditempuh jalur hukum tegas, baik secara Pidana atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya milik Keraton maupun Perdata atas perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:PB XIV Hangabehi Pastikan Revitalisasi Keraton Solo Dimulai Pekan Ini, Museum Jadi Prioritas Utama
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan koridor hukum dan aturan adat istiadat yang sah di bawah pimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Putri Dalem PB XIII ini juga menyampaikan kronologi pemindahan sepihak pusaka keraton.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV pada 30 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, sekelompok orang dari LDA terpantau mengangkut pusaka milik keraton berupa Gamelan Sekaten (Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari) serta Gamelan Monggang Ageng dari kompleks nDalem Langen katong menuju Bangsal Sasana Handrawino, yang kemudian menguncinya.
Dampak dari penguasaan sepihak ini membuat terhalangnya abdi dalem niyaga keraton untuk melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten dalam rangka peringatan Garebeg Mulud pada 19 Agustus 2026 kemarin.
Justru LDA telah menggunakan pusaka milik keraton tersebut untuk agenda internal mereka tanpa sepengetahuan dan seijin dari Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Bahkan upaya untuk mengambil kembali penguasaan aset dan budaya milik Keraton justru mendapat penghalangan fisik dari massa LDA.