Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang

Ada dua orang diperiksa dua orang dalam kasus perusakan pagar bekas kerator kartasura yang sudah berusia lebih 100 tahun

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 23 April 2022 | 13:31 WIB
Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang
Tim PPNS BPCB saat melakukan pengumpulan data terkait perusakan pagar bekas Keraton Kartasura. [suara.com/ari welianto]

Untuk sanksi kalau itu sudah memenuhi unsur-unsurnya, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku pengerusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 Miliar.

"Soal kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat ini lebih mendalami terkait pengerusakan," tandas dia.

Hingga saat ini, PPNS belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.

Untuk rekomendasi kegiatan dihentikan karena ini adalah cagar budaya. Mungkin tidak hanya sementara tapi dihentikan untuk kemudian dilakukan pemugaran.

Baca Juga:Jelang Arus Mudik, Kapolres Sukoharjo Pastikan 121 Armada Bus Laik Jalan

"Masih terlalu dini untuk mentukan pelapor, ini akan dilanjutkan setelah pengumpulan data selesai. Kita berusaha segera tapi untuk waktu belum bisa dipastikan," pungkasnya. 

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak