Murka Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dibuldozer, Gusti Moeng Sebut Pelanggaran Berat

Dirinya menegaskan akan melangsungkan jalur hukum terkait dengan perusakan bangunan yang masuk dalam kategori benda cagar budaya (BCB) tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 April 2022 | 21:20 WIB
Murka Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dibuldozer, Gusti Moeng Sebut Pelanggaran Berat
Putri Sinuhun PB XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng murka usai menyaksikan tembok pagar bekas Keraton Kartasura dibuldozer. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Putri Sinuhun PB XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng murka usai menyaksikan tembok pagar bekas Keraton Kartasura dibuldozer.

Dirinya menegaskan akan melangsungkan jalur hukum terkait dengan perusakan bangunan yang masuk dalam kategori benda cagar budaya (BCB) tersebut.

"Sejak kemarin sore itu terjadi pembuldoseran. Lahan di dalam bekas Keraton Kartasura yang dimana ini sejarahnya tempat untuk penyimpaman obat," kata Gusti Moeng kepada Suarasurakarta.id, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, Gusti Moeng yang sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta ini akan melakukan penelusuran asal muasal kejadian tersebut.

Baca Juga:Tradisi Sadranan Jelang Bulan Ramadhan di Bekas Keraton Kartasura, Ini Sejarah dan Perkembangannya

"Nah, enggak tahu ini baru kami akan telusuri apa dasar mereka berani membuldoser lahan yang di dalam sampai ke tembok ini. Apakah karena dia merasa serifikat tanah yang dia miliki itu termasuk tembok bekas keraton ini. Untuk itu akan kita telusuri," jelas Moeng.

Dirinya juga mempertanyakan orang yang terlibat dalam perobohan pagar itu tersebut apakah memang tidak tahu adanya undang undang cagar budaya."Apakah pura pura tidak tahu, dan ini sudah merupakan pelanggaran berat," tandasnya.

Supaya patuh terhadap aturan, dirinya juga akan memproses secara hukum atas kejadin tersebut. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa undang undang tersebut dibikin untuk melindungi cagar budaya itu sendiri. 

"Kalau tidak diterapkan dan semaunya sendiri ya akan hilang warisan budaya leluhur kita," tegas mantan Anggota DPR RI tersebut.

Selajutnya dirinya juga akan menelusuri dari awal siapa pemilik lahan itu bisa mempunyai lahan, hingga bisa mendapatkan sertifikat atau surat pegangan tanah tersebut.

Baca Juga:Mengupas Cerita Gapuro Keraton Batas Kota, Pintu Masuk Nagari Surakarta Hadiningrat

"Ya mungkin tanah tanah didalam tembok ini adalah kesalahan pejabat pejabat keraton dulu, selama sejak republik berdiri sampai sekarang, pengalihan status tanah kepada siapa. Itu pasti kesalahan terhadap pejabat yang dulu," tuturnya.

Gusti Moeng juga menjelaskan bahwa keraton tersebut bukanlah dimiliki pejabat atau raja sekalipun, melainkan keluarga besar trah Mataram.

"Keraton ini bukan dimiliki pejabat ataupun raja namun ini adalah kolektif milik dinasti Mataram. Yang dimana kalau saya ini sebagai anak raja sebagai pewaris tapi tidak bisa mewarisi," tegasnya.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini