SuaraSurakarta.id - Pagar atau tembok bekas Keraton Kartasura dijebol oleh pemilik lahan yang ada di dalam tembok.
Tembok pagar yang sudah berusia ratusan tahun ini dibongkar menggunakan alat berat atau backhoe.
Lahan seluas 682 meter tersebut milik warga Pucangan, Kartasura Burhanudin (45) yang belum lama dibeli. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp850 juta dari Lina warga Lampung.
"Lahan itu masuk sertifikat hak milik (SHM) terus ika batas lahan itu sampai di luar tembok. Itu sertifikatnya ada," ujar Burhanudin (45) saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4/2022).
Burhanudin mengatakan, awalnya itu bersih-bersih dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Karena kondisinya itu seperti bukit dan banyak tumbuhan liar lahan tersebut.
Lalu dari Pak RT sambat dan menyampaikan katanya cagar budaya tapi tidak diurusi serta tidak ada biaya kompensasi.
"Awalnya tidak ada niatan membongkar tapi diminta. Ini luas lahannya 682 meter persegi sampai luar tembok," kata dia.
Menurutnya, lahan ini belum akan dibangun apapun, sementara dibersihkan dan tanahnya diratakan dulu. Lahan ini dibeli dengan harga Rp850 juta dan belum lunas.
"Ini bersih-bersih dulu, belum mau dibangun apapun. Apalagi ini belum lunas pembayarannya," sambungnya.
Baca Juga:Cerita Tetangga Bocah TK Asal Kartasura yang Meninggal Dianiaya Kakak Angkat: Pernah Diikat Rafia
Diakuinya, jika pagar itu masuk bangunan cagar budaya. Harusnya ada tulisannya jika itu masuk BCB, tapi ini tidak ada.
- 1
- 2