Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor

Kepolisian dan Kejaksaan diminta akhiri ego sektoral demi tegaknya hukum. Sinergi kedua lembaga krusial agar tidak ada kekosongan hukum yang menguntungkan koruptor

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:13 WIB
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
Ilustrasi ketegangan antara Polri atau polisi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Dr. Andina Elok pada Sabtu (11/7/2026) mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan konflik ego sektoral kelembagaan.
  • Konflik antarlembaga tersebut memicu kekosongan penegakan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas serta menguntungkan para pelaku tindak pidana korupsi.
  • Pimpinan negara diminta segera mengintervensi agar Polri dan Kejaksaan kembali bersinergi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

SuaraSurakarta.id - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung diharapkan meninggalkan ego sektoral. Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi kekosongan dalam penegakan hukum di antaranya penindakan korupsi.

"Kalau tidak menyudahi ketegangan ini, yang dirugikan masyarakat. Khawatirnya koruptor juga senang dengan keributan ini, karena ada celah untuk beraksi. Ada kekosongan (penegakan hukum)," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Andina Elok Puri Maharani, Sabtu (11/7/2026).

Andina mengibaratkan kejaksaan dan kepolisian adalah pedang dan pistol. Dua senjata itu untuk menangkap penjahat. Tetapi pedang dan pistol yang harusnya bersatu, justru bertarung sendiri. Kalau bertarung sendiri, penjahatnya tidak ketangkap tapi masyarakatnya yang akan mengalami kerugian.

"Ingat kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari institusi yang dipercaya oleh masyarakat untuk menindak hukum. Dalam bekerja ada prosedur hukum, fokus saja melayani masyarakat," harap dia.

Baca Juga:Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars

Dia menerangkan, kepolisian dan kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia harus kembali bersinergi. Tentunya keributan yang terjadi harus segera diselesaian dan dituntaskan, sehingga ke depan tidak terjadi kembali.

Menurutnya pemimpin negara harus andil dalam menyelesaikan persolan problematika ini. Termasuk dari Komisi III DPR RI sudah mengawal kedua lembaga tersebut untuk saling menguatkan.

"Keributan yang terjadi ini benar-benar tuntas. Tidak jadi bahaya laten kelembagaan. Maka tentu harus ada intervensi kekuasaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut," terangnya.

Terlebih kata Kepala Laboratorium Ilmu Hukum FH UNS itu, ada yang kemudian menyeret-nyerat kepolisian dan kejaksaan sebagai pertarungan harimau vs macan. Di mana peristiwa masa lalu, ada cicak vs buaya yang merupakan keributan antara KPK vs kepolisian.

"Saya rasa de javu dengan peristiwa masa lalu. Menyayangkan seolah peristiwa hukum ini menjadi pertarungan antara institusi. Tidak, ini adalah ujian bagi negara hukum," jelas dia.

Baca Juga:Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun

Lebih lanjut Andina memaparkan, jika bicara negara hukum, fokusnya bagaimana agar penegakan hukum berjalan dengn baik. Di mana penegakan hukum berjalan dengan baik, karena adanya sinergi kelembagaan dari aparat penegak hukum (APH), salah duanya adalah kepolisian dan kejaksaan.

Namun fokusnya kemudian bergeser bukan soal tantangan penegakan hukum dan sinergi, bergesernya karena isu ini. Isu soal kepolisian dan kejaksaan saling balas-membalas. Itu terjadi karena peristiwa demi peristiwa yang sebetulnya peristiwa biasa yang kebetulan melibatkan oknum institusi.

"Kasus yang disorot akhir-akhir ini seksi. Akhirnya yang dikhawatirkan terjadi yakni muncul asumsi jika kasusnya adalah persoalan kekuatan kelembagaan, padahal personal. Karena asumsi ini, kedua institusi saling curiga. Termasuk masyarakat curiga," akunya.

Dia menambahkan, dalam kasus yang menguat tersebut, masyarakat itu tidak mau tahu siapa yang melakukan penyidikan. Tetapi yang masyarakat yang dibutuhkan adalah negara sejahtera, ekonomi dan penegakan hukumnya bagus.

Dikatakan, kepolisian dan kejaksaan merupakan institusi dewasa dan matang. Tahun 2026 ini kejaksaan berusia 81 tahun, sedangkan kepolisian 80 tahun. Dalam perspektif usia, seharusnya mereka sudah mampu mengelola konflik dengan baik.

"Yang harus dijaga bukanlah citra ataupun kemenangan salah satu institusi, melainkan integritas proses penegakan hukum sebagai fondasi kepercayaan publik dan tegaknya negara hukum," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini