- Pakar Hukum Dr. Andina Elok pada Sabtu (11/7/2026) mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan konflik ego sektoral kelembagaan.
- Konflik antarlembaga tersebut memicu kekosongan penegakan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas serta menguntungkan para pelaku tindak pidana korupsi.
- Pimpinan negara diminta segera mengintervensi agar Polri dan Kejaksaan kembali bersinergi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
Terpisah, Praktisi Hukum, Ari Santoso berharap keributan kepolisian dan kejaksaan selesai secepatnya. Bahkan masyarakat yang akan terdampak jika keduanya berlarut-larut dalam konflik kepentingan ini. Terlebih koruptor akan lebih senang dengan keributan dua lembaga tersebut.
"Tentu saja kedepankan kepentingan negara. Dua institusi ini berharap tetap profesional, tegakkan hukum sesuai perundang-undangan dan HAM," harap dia.
Setaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Karanganyar berharap, dua lembaga ini menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Pasalnya memiliki tugas yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"Penanganan hukum dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum dan jangan sampai saling melindungi karena kepentingan," jelas dia.
Baca Juga:Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars