SuaraSurakarta.id - Dua kakak beradik yakni GS (24) dan FN (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalkan adik angkatnya, UF (7) yang penuh lebam di tubuhnya, Selasa (12/4/2022).
Keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya yang menyebabkan meninggal.
Penganiayaan sendiri tidak hanya dilakukan pada, Selasa (12/4/2022) atau sebelum bocah malang itu menghembuskan nafas terakhir. Melainkan sudah dilakukan berulang kali dalam beberapa waktu.
Pada saat kejadian, UF yang diminta berdiri ditendang kakinya secara bersamaan oleh FN. Korban pun jatuh ke belakang di bagian belakang dulu.
Baca Juga:Pelaku Pengeroyokan Mengaku Kesal dengan Ade Armando
Korban pun merasa lemas, sempat diberi pertolongan makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah dinyatakan meninggal.
Pelaku F, mengaku jika menendang itu spontan dan tidak sengaja.
"Tidak pernah belajar menendang, itu ketidaksengajaan. Saya tidak kepikiran untuk menendang," ujar pelaku FN (18), Rabu (13/4/2022).
Diakuinya, selama menganiaya biasa hanya memukul tapi waktu itu karena terlalu emosi menendang.
"Waktu itu saking emosinya lalu menendang. Tidak sadar dan tidak kepikiran saat menendang jatuh dan kena kepala," katanya.
FN, terlalu emosi, karena adiknya sering mengambil uang di warung. Itu terbukti, karena sebelum uang diambil uang sudah dihitung totalnya segini.