SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan meninggalnya bocah TK UF (7) yang penuh luka lebam warga Dukuh Blateran, RT 01 RW 02 Desa Ngabeyan, Kartasura pada, Selasa (12/4/2022).
Dua tersangka tersebut merupakan kakak angkatnya yang tinggal satu rumah, yakni inisial GS (24) dan FN (18).
Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada rilis kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia di Polres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022) siang.
"Untuk tersangka ada dua orang. Yang pertama FN (18) seorang pelajar, sedangkan kedua GS (24) seorang wiraswasta," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris
Untuk kronologi kejadian, lanjut Kapolres, bahwa hari Selasa (12/4/2022) pukul 12.34 WIB saudara FN telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap UF.
Tindakan yang dilakukan dengan cara korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan.
Sehingga membuat korban jatuh ke belakang dengan bagian belakang terlebih dahulu.
"Setelah kejadian korban lemas dan sempat diberi pertolongan oleh kakak ipar. Diberi makanan dan obat," jelas dia.
Meski sudah diberi pertolongan, namun kondisi korban tidak membaik. Lalu sorenya sempat dibawa ke rumah sakit, tapi di rumah sakit dinyatakan sudah meninggal.
Kapolres menjelaskan, ternyata selain kejadian pada, Selasa (12/4/2022) kemarin, sudah ada penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka sebelumnya.