2 Tersangka Kasus Meninggalnya Bocah TK Asal Kartasura Korban Penganiayaan, Sudah Lakukan Berulang Kali

Dua tersangka tersebut merupakan kakak angkatnya yang tinggal satu rumah, yakni inisial GS (24) dan FN (18).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 April 2022 | 18:07 WIB
2 Tersangka Kasus Meninggalnya Bocah TK Asal Kartasura Korban Penganiayaan, Sudah Lakukan Berulang Kali
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan jumpa pers terkait meninggalnya UF (7) akibat dianiaya kakak angkatnya. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan meninggalnya bocah TK UF (7) yang penuh luka lebam warga Dukuh Blateran, RT 01 RW 02 Desa Ngabeyan, Kartasura pada, Selasa (12/4/2022).

Dua tersangka tersebut merupakan kakak angkatnya yang tinggal satu rumah, yakni inisial GS (24) dan FN (18).

Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada rilis kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia di Polres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022) siang.

"Untuk tersangka ada dua orang. Yang pertama FN (18) seorang pelajar, sedangkan kedua GS (24) seorang wiraswasta," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris

Untuk kronologi kejadian, lanjut Kapolres, bahwa hari Selasa (12/4/2022) pukul 12.34 WIB saudara FN telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap UF. 

Tindakan yang dilakukan dengan cara korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan.

Sehingga membuat korban jatuh ke belakang dengan bagian belakang terlebih dahulu. 

"Setelah kejadian korban lemas dan sempat diberi pertolongan oleh kakak ipar. Diberi makanan dan obat," jelas dia.

Meski sudah diberi pertolongan, namun kondisi korban tidak membaik. Lalu sorenya sempat dibawa ke rumah sakit, tapi di rumah sakit dinyatakan sudah meninggal. 

Baca Juga:Bocah Korban Penganiayaan di Kartasura Dimakamkan, Ibunya Terus Menangis dan Pingsan di Depan Jenazah

Kapolres menjelaskan, ternyata selain kejadian pada, Selasa (12/4/2022) kemarin, sudah ada penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka sebelumnya.

Sebelumnya, saudara G pernah melakukan penganiayaan pemukulan dengan tangan kanan dan lebih satu kali.

Korban dipukul, karena tidak nurut saat disuruh menghafal Al Quran. 

Tersangka juga melakukan pemukulan memakai gagang pel, karena korban mengambil uang di warung. 

Pelaku juga pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia. Kemudian dipukul dengan seblak kasur dari rotan, sehingga menangis.

"Pernah juga menampar pipi korban, memukul tiga kali sehingga korban mengeluarkan darah," katanya.

Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.

"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.

Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.

Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.

Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak