2 Tersangka Kasus Meninggalnya Bocah TK Asal Kartasura Korban Penganiayaan, Sudah Lakukan Berulang Kali

Dua tersangka tersebut merupakan kakak angkatnya yang tinggal satu rumah, yakni inisial GS (24) dan FN (18).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 April 2022 | 18:07 WIB
2 Tersangka Kasus Meninggalnya Bocah TK Asal Kartasura Korban Penganiayaan, Sudah Lakukan Berulang Kali
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan jumpa pers terkait meninggalnya UF (7) akibat dianiaya kakak angkatnya. [Suara.com/Ari Welianto]

Sebelumnya, saudara G pernah melakukan penganiayaan pemukulan dengan tangan kanan dan lebih satu kali.

Korban dipukul, karena tidak nurut saat disuruh menghafal Al Quran. 

Tersangka juga melakukan pemukulan memakai gagang pel, karena korban mengambil uang di warung. 

Pelaku juga pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia. Kemudian dipukul dengan seblak kasur dari rotan, sehingga menangis.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris

"Pernah juga menampar pipi korban, memukul tiga kali sehingga korban mengeluarkan darah," katanya.

Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.

"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.

Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.

Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.

Baca Juga:Bocah Korban Penganiayaan di Kartasura Dimakamkan, Ibunya Terus Menangis dan Pingsan di Depan Jenazah

Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini