SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan bocah TK di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo hingga meninggal dunia, Selasa (12/4/2022) petang memunculkan satu tersangka.
Bocah yatim piatu itu menghembuskan nafas terakhir dengan kondisi tubuh penuh lebam dan diduga dianiaya kakak angkat berinisial F (18).
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022), Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menjelaskan, setelah dibawa ke Kantor Mapolsek Kartasura, tersangka mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pemeriksaan kepada anggota yang ada di dalam rumah, dan kita amankan. Sementara satu tersangka yang kita amankan,” kata AKP Mulyanta.
Baca Juga:Bos PS Store Putra Siregar Masih Asyik Main Medsos Meski di Penjara, Polisi: Akunnya Dipegang Admin
Dijelaskan, hubungan tersangka dengan korban adalah sepupu, yang kemudian menjadi kakak angkat. Setelah yatim piatu, korban diasuh oleh ibu kandung F, atau budhe dari korban.
Namun, kedua orangtua angkatnya ini bercerai dan korban tinggal bersama tiga orang kakak angkatnya di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu, jenazah Umairoh Fadlila Tunnissa (7) atau Dila yang meninggal diduga dianiaya kakak angkatnya dimakamkan di Astana Layu Tegalan RT 03 RW 01 Desa Ngabeyan, pukul 10.00 WIB, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:Dipenjara, Polisi Ungkap Alasan Putra Siregar Masih Bisa Update Instagram