SuaraSurakarta.id - Tembok bekas Keraton Kartasura yang berada di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dijebol menggunakan alat berat backhoe.
Informasi yang diperoleh, kejadian penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura dilakukan pada, Kamis (22/4/2022) kemarin.
Tembok yang dijebol itu depan panjang sekitar 3 meter. Padahal tembok tersebut merupakan peninggalan sejarah dan masuk kawasan cagar budaya.
Pantauan Suarasurakarta.id, Jumat (23/4/2022) pagi, proyek pengerukan dan perataan tanah dengan backhoe masih berlangsung. Perangkat wilayah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, dan kepolisian langsung
meminta proyek tersebut dihentikan.
"Saya dapat informasi itu kemarin sore dan langsung ke sini. Saya pun langsung menghubungi perangkat wilayah setempat," ujar Juru Pelihara, Fredo Candrakusuma saat ditemui di lokasi, Jumat (23/4/2022).
Jadi bergerak cepat langsung ke sini untuk tahu kondisinya seperti apa. Lurah, camat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung dihubungi atas kejadian ini.
"Saya langsung gerak cepat ke sini. Proyek sudah kami minta dihentikan dulu sementara," katanya.
Rencananya tembok bekas Keraton Kartasura yang dibuat untuk akses atau pintu. Sedangkan lahan yang dikeruk dan diratakan akan dibuat bengkel.
"Ini dijebol sengaja pakai backhoe, rencana mau dibuat pintu. Backhoe masih ada dan tadi masih beroperasi, tapi ini sudah dihentikan sementara," ungkap dia.
Baca Juga:Cerita Tetangga Bocah TK Asal Kartasura yang Meninggal Dianiaya Kakak Angkat: Pernah Diikat Rafia
Ia sangat menyayangkan dan sedih dengan dijebolnya tembok yang berusia lebih 100 tahun ini. Bersama warga Kartasura, ia rutin memelihara kawasan bekas Keraton Kartasura ini.
"Sedih pastinya. Saya itu yang merawat dan nguri-nguri juga bersama Kartasura. Ibaratnya itu batu bata satu jatuh disusun kembali, apalagi dijebol kayak gini, nangis pastinya," jelasnya.
Camat Kartasura, Joko Miranto mengatakan sejauh ini tidak ada izin yang masuk terhadap lahan itu.
"Belum ada izin, rencana mau dibikin apa juga belum tahu. Langkah sementara kami menghentikan kegiatan sambil menunggu proses," terang dia.
Joko pun meminta kepada warga jika menemukan benda yang diduga aneh atau diduga sebagai cagar budaya harus melaporkan. Sehingga tidak langsung dirusak, dikoordinasikan dulu.
"Ini agar situs atau cagar budaya tidak rusak punah. Kejadian ini jadi pengalaman untuk kita dan terakhir jangan sampai terjadi lagi, kita juga akan mendesak dinas terkait untuk melestarikan ini, paling tidak perawatan atau ada tanda-tanda pemberitahuan," paparnya.
Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila mengatakan jika status bangunan cagar budaya walaupun masih dalam kajian Tim Ahli Cagar Budaya Sukoharjo.
Tapi perlakuannya sama dengan benda cagar budaya, makanya dilindungi oleh UU Nomor 11 tentang Cagar Budaya.
"Adanya pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura ini jelas dibenarkan dengan alasan apapun. Bangunan ini didaftarkan sebagai BCB, ini sedang dalam kajian oleh TACB," tandas dia.
"Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," sambungnya.
Menurut informasi yang diterima pemilik lahan di dalam tembok bekas Keraton Kartasura akan dibuat bangunan kos-kosan.
Tapi tidak tahu kenapa, tiba-tiba ada membongkar tembok berusia ratusan tahun ini. Padahal, tanpa harus membongkar pagar sudah ada akses yang lain disebelah utara.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini ke Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto