SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah turun tangan dalam kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura.
BPCB menyebut jika pagar ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
"Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Dikatakannya, yang dimasukan sebagai cagar budaya adalah kawasannya. Karena kawasan itu sudah meliputi benda, bangunan dan situs.
Baca Juga:Geger Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Padahal Bangunan Cagar Budaya
"Itu yang sedang kita proses. Sudah dikaji oleh TACB Sukoharjo," kata dia.
Menurutnya, kedatangannya kesini untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, siapa yang merusak itu ada sanksi pidana atau denda.
"Kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menghentikan kegiatan ini. Tidak hanya itu tapi juga koordinasi langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.
BPCB juga akan kerjasama dengan korwas PPNS dan Kepolisian dalam kejadian. Karena sudah jelas, siapa yang merusak akan dituntut secara pidana.
Baca Juga:2 Anaknya Jadi Tersangka Tewasnya Bocah TK di Kartasura, Sang Ibu Ungkap Pesan Haru
"Ini jelas sudah merusak, menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya. Siapa yang merusak cagar budaya kita akan tuntut secara pidana," jelas dia.