"Dalam aturan anggaran, kalau cagar budayanya itu peringkat daerah tentu yang biayai daerah, kalau masuk nasional, tentu yang biayai dari nasional. Nanti kita kerjasama dengan dinas terkait," ungkap dia.
Dikatakannya, jika pengelolaan benteng Kartasura ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo setelah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah pada 2019 lalu.
Ini kalau dilihat itu masuk peringkat kabupaten, karena peninggalan hanya tinggal benteng sedangkan yang di dalam tidak ada.
"Kalau melihat kajian yang ada ini masuk kabupaten. Jadi pada 2019 untuk pengelolaannya kita serahkan ke pemkab," sambungnya.
Baca Juga:Geger Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Padahal Bangunan Cagar Budaya
Adanya kejadian ini sosialisasi harus digiatkan lagi ke masyarakat, bagaimana cagar budaya itu sangat penting.
Artinya ini bukti sejarah kalau dulu mempunyai kehebatan cagar budaya berupa keraton.
"Nilai-nilai edukasi itu yang perlu disampaikan kepada generasi kita yang akan datang. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," jelasnya.
Cagar budaya itu ada lima aspek. Ada benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.
Sementara itu Tim Penyelidik PPNS BPCB, Harun Ar Rosyid mengatakan jika benteng ini dibangun sekitar tahun 1680 dengan total panjang mencapai 65 meter.
Baca Juga:2 Anaknya Jadi Tersangka Tewasnya Bocah TK di Kartasura, Sang Ibu Ungkap Pesan Haru
Hasil dari pengamatan dan pengukuran di lapangan benteng yang dibongkar itu sepanjang 7,4 meter, tinggi 3,5 meter, dan tebal 2 meter.
"Kalau batu batanya itu tebal 6 cm lebar 18,5 cm dan panjang 34 cm," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto