SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi ikut menanggapi soal pengibaran bendera atau atribut dalam serial manga One Piece menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 yang viral.
Wali kota menyebut bahwa itu keren. Tapi dengan tegas dia menyampaikan yang penting Indonesia harus yang pertama.
"Keren, apik. Yang penting Indonesia harus yang utama. Bendera Indonesia lambang negera yang dilindungi undang-undang," terangnya saat ditemui, Senin (4/8/2025).
Wali kota mengatakan mau memasang one peace, Gatotkaca, maupun Ramayana tidak masalah dan bagus juga. Namun Indonesia harus yang utama.
Baca Juga:Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
"Mau pasang One Piece, mau pasang gatotkaca, ramayana apik juga keren," kata dia.
Ketika disinggung pengibaran bendera one peace dan merah putih yang dijadikan, wali kota menyebut bahwa itu tidal ada SOP nya.
"Kan tidak ada SOP tertulis, memang itu kreasi saja. Tapi kalau kita yang jelas wajib memasang bendera merah putih," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pemkot melarang, Wali kota menyebut apakah pasang One Piece, atau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, tokoh Semar itu keren dan bagus.
Soal pemasangan bendera one peace yang disebut sebagai provokasi, wali kota menyatakan itu tinggal sudut pandangnya saja.
Baca Juga:Calo Merajalela di Solo? Wali Kota Pasang Badan: 'No Jastip' untuk PPDB SMP Favorit
"Ya tinggal sudut pandang ya saja. Kalau kami itu intinya one peace, tokoh ramayana, tokoh pewayangan itu, saya kira sama dengan cerita-ceritanya dan lain-lain," jelas dia.
Di tengah euforia para penggemar anime menyambut perayaan kemerdekaan, sebuah pernyataan keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Ia menegaskan bahwa negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera fiksi dari anime "One Piece" jika disejajarkan dengan bendera Merah Putih saat momen peringatan Proklamasi.
Menurut Pigai, tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi penggemar, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius yang berpotensi dianggap sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (3/8/2025).
Pigai menjelaskan bahwa sikap tegas negara ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut pelarangan tersebut sejalan dengan aturan hukum internasional, khususnya Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.