SuaraSurakarta.id - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut bahwa pemberian amnesti buat mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak preogratif presiden.
"Ya, yang namanya amnesti itu kan hak prerogatif dari presiden. Dan semua semua yang diputuskan oleh presiden ini tentunya sudah sesuai dengan konstitusi yang ada," terangnya, Senin (4/8/2025).
Rudy menjelaskan dulu juga pernah ada pemberian amnesti, grasi, abolisi dan sebagainya.
Itu yang diberikan amnesti tidak hanya Hasto tapi juga yang lain, ada 1.000 lebih.
Baca Juga:Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
"Dulu kan juga pernah ada amnesti, ada abolisi dan grasi dan lain sebagainya ada juga. Yang diberi amnesti kan tidak hanya Pak hasto, ada 1000 lebih lah itu yang diberi amnesti," kata dia.
Rudy mengatakan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini, berati apa yang sudah dilakukan oleh penegak hukum ini tentunya mendapatkan perhatian serius dari presiden.
Rudy menyebut sesuai dengan pledoi yang disampaikan oleh Hasto dan hakim membuktikan tidak berhak dipidanakan. Namun keputusan vonis itu berada di ketua hakim.
"Ya, ya sesuai dengan kemarin pledoi yang disampaikan oleh Pak hasto dan keputusan hakim satu, anggota hakim itu juga menyampaikan tidak terbukti dan tidak berhak untuk dipidanakan," ungkapnya.
"Namun keputusan ketua tentunya itulah yang menjadi keputusan biar Hakim 1 dan Hakim 2 berbeda namun keputusan ada di ketua hakim," lanjut dia.
Baca Juga:Soal Lokasi Kongres PDIP, FX Rudy: Nggak Mungkin di Solo
Rudy menambahkan dengan adanya amnesti ini tentunya Presiden Prabowo telah melakukan perhitungan dan sudah memahami aturan serta konstitusi.
"Nah, untuk itu dengan adanya amnesti ini tentunya Pak Presiden sudah berhitung, sudah memahami tentang aturan dan konstitusi sehingga beliau mengeluarkan amnesti untuk Pak Hasto dan 1000 lebih, serta untuk Tom Lembong lah. Ini kan hal-hal yang seperti begini ini kan sudah pernah dilakukan pada masa-masa Bung Karno, masa-masa presiden-presiden yang lainnya," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto