Soal Kenaikan UMP, Pesan Kadin ke Serikat Pekerja: Jangan Menuntut Berlebihan

Kadin memberikan masukan ke serikat pekerja agar buruh tak menuntut berlebihan soal UMP 2022

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Soal Kenaikan UMP, Pesan Kadin ke Serikat Pekerja: Jangan Menuntut Berlebihan
Kadin memberikan masukan ke serikat pekerja agar buruh tak menuntut berlebihan soal UMP 2022. [Suara.com/Ema Rohimah]

Diberitakan sebelumnya, serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah berharap pemerintah tidak menggunakan aturan baku dalam penetapan UMP/UMR 2022.

“Kalau mengacu pada aturan baku itu, kenaikan UMP akan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau seperti itu, jelas kita tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kan mengalami kontraksi. Kalau pun naik, prediksi kami sekitar 1-2 persen. Itu enggak sesuai bagi buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Rabu (27/10/2021).

Oleh karena itu, dalam penetapan upah tahun depan tersebut mereka berharap survei KHL yang dijadikan acuan. Alasannya, karena selama pandemi berlangsung kebutuhan para buruh meningkat, seperti harus beli masker, vitamin, handsanitizer dan lainnya.

“Itu harapan kami [UMP naik 10 persen]. Kenaikan 10 persen sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” harapnya.

Baca Juga:Siap Demo Jokowi, Ada Iron Man hingga Kamen Rider Bawa Spanduk Buruh Bukan Tumbal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini