SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan wanprestasi mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/7/2025). Agenda pada sidang hari ini adalah pembuktian tergugat.
Tergugat satu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak menyampaikan bukti surat apapun.
Sedangkan tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) menyampaikan enam bukti surat dan video.
Kuasa hukum Penggugat, Sigit N Sudibyanto mengatakan menyayangkan tergugat satu tidak menyampaikan bukti surat apapun.
Padahal dalam publik itu tergugat satu ketika menjadi wali kota, gubernur, dan presiden selalu menggembar-gemborkan mengenai isu mobil Esemka yang digadang-gadang menjadi mobil nasional.
"Hari ini disidang pembuktian tidak menyampaikan bukti surat apapun. Padahal itu bukti saksi, maka ke depan pun masih tanda tanya. Kita menyayangkan dan bertanya ada apa ini," terangnya saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Sigit menjelaskan dalam sidang pembuktian tadi, tergugat tiga menyampaikan enam bukti surat. Itu mulai dari bukti pendirian, kemudian foto-foto kegiatan aktivitas produksi.
Tapi dalam foto tidak ada keterangan tulisan mengenai hari, tanggal, dan tahun itu tidak.
"Dalam bukti surat hanya tertulis dari tahun 2018-2024. Termasuk juga foto-foto pameran penjualan, juga tadi diputar video aktivitas dari tahun 2018-2024 tapi tidak ada keterangan hari, tanggal dan tahun video itu diambil," ungkap dia.
Baca Juga: Gibran Bakal Ditugaskan Prabowo ke Papua, Ini Respon Jokowi
Sigit menyebut video yang diputar tadi menjadi tanda tanya apakah ini memang foto kegiatan yang terbaru 2024-2025 atau video yang lama.
"Artinya kita mempertanyakan otentifikasi dan bukti dari tergugat tiga atau PT SMK," imbuh dia.
Sigit mengatakan tadi penggugat juga telah mengajukan permohonan secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan setempat.
Ini untuk membuktikan apa yang sudah disampaikan oleh PT SMK lewat bukti surat dan video.
"Kemarin sudah secara lisan, hari ini sudah diajukan secara tertulis. Harapan kami apa yang dibuktikan oleh tergugat tiga, klaim tentang foto aktivitas yang masih ada, ikut pameran bahkan ada video tadi. Itu bisa disinkronkan dengan pemeriksan setempat di lokasi gudang produksi," tandasnya.
"Makanya ini penting sekali dengan pemeriksaan setempat untuk membuktikan kebenaran materiil. Tidak hanya bukti dalam persidangan saja, tapi yang materiil nanti di gudang produksi disinkronkan, apakah benar masih ada produksi, aktivitas penjualan atau sisa stok unit. Kalau ada sisa stok saat pemeriksaan setempat maka bisa kita beli," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan
-
LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan
-
PB XIV Hangabehi Pastikan Revitalisasi Keraton Solo Dimulai Pekan Ini, Museum Jadi Prioritas Utama
-
BRI, OJK, dan Kemkomdigi Bersinergi Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan