SuaraSurakarta.id - Mantan bos PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kurator PT Sritex pun ikut menanggapi kasus tersebut. Tim kurator menyebut kalau sampai saat ini belum menemui hambatan.
"Sampai saat ini proses pemberesan terhadap aset Sritex belum menemui hambatan atas adanya proses hukum pidana tersebut," terang salah satu tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, Minggu (25/5/2025).
Denny menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap eks komisaris utama Sritex.
"Tentu kami selaku tim kurator sangat menghargai proses hukum tersebut," kata dia.
Denny menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Kalau dicermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator.
"Itu terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Apabila kita cermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator, sehingga tercatat sebagai kreditur di proses kepailitan ini," ungkap dia.
Denny mengatakan saat ini tim kurator masih fokus dalam mengawal penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Jika telah selesai maka akan segera melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Untuk proses lelang akan dimulai dari lelang harga bergerak berupa stok, bahan baku kendaraan dan lain-lain terlebih dahulu. Diestimasikan akan dimulai Juli nanti, kemudian diikuti lelang bangunan atau pabrik beserta mesin secara paket pada September-Oktober," paparnya.
Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
Denny menambahkan dalam proses kepailitan ini, tim kurator mohon dukungan para kreditur yang berkepentingan.
Ini agar segera bisa menjual harta pailit dan juga banyak investor yang tertarik membeli aset Sritex, sehingga dapat segera membagikan harta pailit kepada para kreditur.
"Tentu hal ini sudah sangat dinanti apabila kreditur preveren seperti eks karyawan yang berjumlah ribuan, tagihan listrik, pajak, kreditur separatis dari perbankan, dan tagihan konkuren dari perbankan para suplayer," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
"Betul," kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove