SuaraSurakarta.id - Mantan bos PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kurator PT Sritex pun ikut menanggapi kasus tersebut. Tim kurator menyebut kalau sampai saat ini belum menemui hambatan.
"Sampai saat ini proses pemberesan terhadap aset Sritex belum menemui hambatan atas adanya proses hukum pidana tersebut," terang salah satu tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, Minggu (25/5/2025).
Denny menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap eks komisaris utama Sritex.
"Tentu kami selaku tim kurator sangat menghargai proses hukum tersebut," kata dia.
Denny menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Kalau dicermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator.
"Itu terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Apabila kita cermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator, sehingga tercatat sebagai kreditur di proses kepailitan ini," ungkap dia.
Denny mengatakan saat ini tim kurator masih fokus dalam mengawal penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Jika telah selesai maka akan segera melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Untuk proses lelang akan dimulai dari lelang harga bergerak berupa stok, bahan baku kendaraan dan lain-lain terlebih dahulu. Diestimasikan akan dimulai Juli nanti, kemudian diikuti lelang bangunan atau pabrik beserta mesin secara paket pada September-Oktober," paparnya.
Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
Denny menambahkan dalam proses kepailitan ini, tim kurator mohon dukungan para kreditur yang berkepentingan.
Ini agar segera bisa menjual harta pailit dan juga banyak investor yang tertarik membeli aset Sritex, sehingga dapat segera membagikan harta pailit kepada para kreditur.
"Tentu hal ini sudah sangat dinanti apabila kreditur preveren seperti eks karyawan yang berjumlah ribuan, tagihan listrik, pajak, kreditur separatis dari perbankan, dan tagihan konkuren dari perbankan para suplayer," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
"Betul," kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar
-
Suara Perempuan di Ujung Tanduk: Fakta-fakta Kasus Laras Faizati dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
-
Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan
-
Perbedaan Toyota Alphard dan Vellfire: Mana yang Lebih Sesuai dengan Kebutuhan Anda?