Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:24 WIB
Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap atas kasus dugaan korupsi. [Investor Daily/DAVID]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi ikut mengomentari kasus penangkapan bos PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Sukoharjo, Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) kemarin.

Respati menyebut bahwa itu merupakan hal yang positif dan menjadi iklim yang lebih sehat.

"Justru berdampak positif ketika ada pebisnis, pengusaha yang terbukti merugikan negara," kata Respati Ardi, Kamis (22/5/2025).

Respati menjelaskan itu justru akan menjadikan iklim menjadi sehat dan baik. Saat ada pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku justru malah membuat iklim investasi semakin kondusif.

Baca Juga: UPDATE Korupsi Alkes Karanganyar: Periksa Sejumlah Saksi, Kejaksaan Tunggu Audit BPKP

"Itu justru iklimnya akan menjadi lebih iklim yang sehat. Lembaga pembiayaan harus lebih berhati-hatilah melihat karakter dari pengusaha," ungkap dia.

Ketika disinggung soal efek penutupan anak perusahaan PT Sritex yang ada di Solo berpotensi terdampak kasus itu, Respati masih menunggu dari pemerintah, kewenangan pemerintah, kurator dan lain-lain.

"Iklim investasi baik banyak pengusaha yang sehat juga, pasti akan mengambil alih itu. Dan sudah siapkan Rumah Siap Kerja untuk siap menyalurkan pekerjaan-pekerjaan agar lebih tepat sasaran sesuai dengan kemampuan pekerja itu," tandasnya.

Seperti diketahui, eks Komisaris Utama PT Sritex Sukoharjo Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejagung, Selasa (20/5/2025) malam.

Iwan ditangkap dikediaman pribadinya di Jalan Enggano 3 RT 03 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Kejagung pun telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Solo, Widharso Nugroho, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

Baca Juga: Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, sementara Kejari Solo hanya memberikan dukungan teknis dan fasilitas.

"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ujar Widharso, Rabu (21/5/2025).

Widharso juga mengaku belum mengetahui secara pasti detail kasus yang menjerat Iwan Setiawan.

"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," ujarnya.

Aksi buruh di depan kediaman eks Dirut PT Sritex Iwan Lukminto di Solo, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Menurut Widharso, proses penangkapan berlangsung lancar. Iwan Setiawan ditangkap saat berada di sebuah alamat di wilayah Solo.

Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan ditangkap ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Load More