SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo buka suara terkait penangkapan bos PT Sritex, Iwan Setiawan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025).
Penangkapan Iwan berlangsung di Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Kasi Intel Kejari Solo, Widharso Nugroho, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, sementara Kejari Solo hanya memberikan dukungan teknis dan fasilitas.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Kuasa Hukum Kevin Fabiano Ungkap Fakta Mengejutkan
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ujar Widharso, Rabu (21/5/2025).
Widharso juga mengaku belum mengetahui secara pasti detail kasus yang menjerat Iwan Setiawan.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," ujarnya.
Menurut Widharso, proses penangkapan berlangsung lancar. Iwan Setiawan ditangkap saat berada di sebuah alamat di wilayah Solo.
Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan ditangkap ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Baca Juga: Termasuk Soloraya, Ahmad Luthfi Gelar Sekolah Anti Korupsi untuk 7.810 Kades
Kemudian penyidik Kejagung dan Iwan transit di Kejari dalam rangka menunggu keberangkatan Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kami belum bisa memastikan status hukum beliau, apakah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses pemeriksaan awal. Tapi memang benar, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," tambah Widharso.
Saat ditanya apakah Kejari Solo akan ikut serta dalam proses hukum selanjutnya, Widharso menyebut bahwa hal tersebut tergantung pada arahan dari Kejaksaan Agung.
"Kalau nanti dibutuhkan koordinasi atau tindak lanjut yang melibatkan kami, tentu kami siap. Tapi untuk sekarang, semua masih menjadi ranah pusat," jelasnya.
"Termasuk penagwasna aset sementara semua dari Kejagung. Belum ada petunjuk ke kami. Kami kemarin hanya sebagai lokasi transit untuk membantuk teknis dari pusat saja," pungkas Widharso.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
‘“Betul,” kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
Terkini
-
Zakir Naik Dakwah di Solo: Ribuan Peserta Hadir dan Terbuka untuk Semua Agama
-
Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Wonogiri, Warga Curiga Gara-gara Ini
-
Wonogiri Gempar! Wanita Ditemukan Tewas Tangan Terikat dan Wajah Tertutup Bantal
-
Korupsi Kredit Fiktif Terbongkar: Eks Pegawai Bank di Sukoharjo Gasak Miliaran
-
Dinilai Bikin Gaduh, Relawan Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian di Atas Ring Aja