Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB
Tim advokat eks karyawan PT Sritex yang di PHK saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng meminta kepada kurator PT Sritex untuk memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK.

Besaran tagihan hak-hak karyawan itu dengan besaran Rp 337 miliar, jumlah tersebut berasal dari 8.475 karyawan yang di PHK.

Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Mahasin Rohman mengatakan tim advokasi hari ini sudah menemui kurator di Solo untuk meminta hak-hak pekerja agar segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hari ini kami menemui kurator, kami selaku perwakilan dari temen-temen pekerja yang tergabung di dalam DPD KSPSI Jateng meminta agar hak pekerja yang ada di PT Sritex eks karyawan yang sudah di PHK ini segera terpenuhi haknya," terangnya saat ditemui, Senin (19/5/2024).

Mahasin menjelaskan ada empat hak yang harus dipenuhi oleh kurator untuk eks karyawan Sritex. Empat hak yang yang diajukan itu adalah, perhitungan uang pesangon.

"Perhitungan tadi jumlahnya tagihan tadi sekitar Rp 311 miliar," ungkap dia.

Lalu penghitungan uang THR tahun 2025, karena ada hari raya kemarin yang sampai hari ini juga belum dibayarkan itu jumlahnya Rp 24 miliar.

"Itu kewajiban dari perusahaan untuk memberikan hak THR, karena ini sudah kondisinya di di kurator maka mengkomunikasikan menemui kurator untuk pemenuhan tersebut," katanya

Berikutnya ada uang pemotongan gaji dari karyawan sejumlah 8.475 orang, itu ada pemotongan uang gaji di bulan Februari 2025.

Baca Juga: Tinjau Pengurusan JKP di Pabrik Sritex Grup, Ini Temuan Menaker Yassierli

Pemotongan tersebut ada beberapa item, yaitu ada uang simpanan wajib di koperasi, ada tagihan pembayaran utang di bank dan juga ada tagihan di koperasi sendiri, pinjaman.

"Yang mana uang-uang tersebut sudah dipotong oleh perol (tim yang pemotong gaji) dari setiap karyawan yang jumlahnya keseluruhan sekitar ada Rp 386 juta. Ada yang sejumlah RP 558 juta, itu gabungan dari potongan uang gaji untuk potongan yang ada di koperasi," sambung dia.

Selanjutnya juga ada pemotongan gaji dari Setiap karyawan di bulan Februari 2025 untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Uang tersebut sudah dipotong oleh perol tapi tidak terbayarkan BPJS.

"Maka itu menjadi tagihan kami untuk minta dipenuhi oleh kurator," katanya.

Aksi buruh di depan kediaman eks Dirut PT Sritex Iwan Lukminto di Solo, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Kurator Kooperatif

Mahasin mengatakan itu semua sudah disampaikan ke kurator dan kurator cukup kooperatif. Bahkan akan segera dibantu untuk diselesaikan.

"Ada lagi yang yang masih kami pertanyakan dan sebenarnya kami kurang pas atau kecewa lah, karena kami pinginnya untuk segera dibayar, dipenuhi. Namun saat ini ada kondisi bahwa terhadap aset itu sebagian disewakan, inilah yang kami sebetulnya kurang kurang berkenan. Karena pinginnya kita agar segera diselesaikan saja dijual dan diselesaikan untuk bangunan seperti ini," papar dia.

Kalau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut dia, khusus berkaitan dengan tenaga kerja eks karyawan itu kan wajib untuk didahulukan pembayarannya di samping ada kreditur yang lain.

"Ini menjadi kewajiban yang diutamakan di preferen kami sesuai undang-undang yang bagus seperti ini. Makanya tadi kami sampaikan ke pak kuratornya, dari situ Alhamdulillah beliau cukup bagus cukup mengakomodir apa yang kita ajukan hari ini," imbuhnya.

Sementara itu Kuasa Hukum eks karyawan Sritex lainnya, Asnawi mengatakan total jumlah tagihan itu ada Rp 337 miliar.

"Progres dari kurator memang saat sekarang yang ada baru disewakan, kemudian dalam bulan Juni nanti ini sudah akan dilakukan diajukan appraisal terhadap barang-barang yang bergerak, informasinya begitu. Harapan kita memang dari setelah dilakukan penjualan dari barang-barang yang bergerak harapan kita supaya tetap bekerja atau karyawan ini segera terealisasikan untuk dibayarkan hak-haknya," tandas dia.

Asnawi menambahkan ada tenggang waktu yang diberikan kepada kurator untuk bisa membayarkan hak-hak karyawan.

"Sudah ada time linenya, bulan ini, bulan ini, jadi sudah ada time line dari masing-masing kegiatan. Waktunya kapan, saya kita belum bisa disampaikan," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More