SuaraSurakarta.id - Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng meminta kepada kurator PT Sritex untuk memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK.
Besaran tagihan hak-hak karyawan itu dengan besaran Rp 337 miliar, jumlah tersebut berasal dari 8.475 karyawan yang di PHK.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Mahasin Rohman mengatakan tim advokasi hari ini sudah menemui kurator di Solo untuk meminta hak-hak pekerja agar segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hari ini kami menemui kurator, kami selaku perwakilan dari temen-temen pekerja yang tergabung di dalam DPD KSPSI Jateng meminta agar hak pekerja yang ada di PT Sritex eks karyawan yang sudah di PHK ini segera terpenuhi haknya," terangnya saat ditemui, Senin (19/5/2024).
Mahasin menjelaskan ada empat hak yang harus dipenuhi oleh kurator untuk eks karyawan Sritex. Empat hak yang yang diajukan itu adalah, perhitungan uang pesangon.
"Perhitungan tadi jumlahnya tagihan tadi sekitar Rp 311 miliar," ungkap dia.
Lalu penghitungan uang THR tahun 2025, karena ada hari raya kemarin yang sampai hari ini juga belum dibayarkan itu jumlahnya Rp 24 miliar.
"Itu kewajiban dari perusahaan untuk memberikan hak THR, karena ini sudah kondisinya di di kurator maka mengkomunikasikan menemui kurator untuk pemenuhan tersebut," katanya
Berikutnya ada uang pemotongan gaji dari karyawan sejumlah 8.475 orang, itu ada pemotongan uang gaji di bulan Februari 2025.
Baca Juga: Tinjau Pengurusan JKP di Pabrik Sritex Grup, Ini Temuan Menaker Yassierli
Pemotongan tersebut ada beberapa item, yaitu ada uang simpanan wajib di koperasi, ada tagihan pembayaran utang di bank dan juga ada tagihan di koperasi sendiri, pinjaman.
"Yang mana uang-uang tersebut sudah dipotong oleh perol (tim yang pemotong gaji) dari setiap karyawan yang jumlahnya keseluruhan sekitar ada Rp 386 juta. Ada yang sejumlah RP 558 juta, itu gabungan dari potongan uang gaji untuk potongan yang ada di koperasi," sambung dia.
Selanjutnya juga ada pemotongan gaji dari Setiap karyawan di bulan Februari 2025 untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Uang tersebut sudah dipotong oleh perol tapi tidak terbayarkan BPJS.
"Maka itu menjadi tagihan kami untuk minta dipenuhi oleh kurator," katanya.
Kurator Kooperatif
Mahasin mengatakan itu semua sudah disampaikan ke kurator dan kurator cukup kooperatif. Bahkan akan segera dibantu untuk diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan