- Buya Yahya menjelaskan bahwa Al-Baqarah 187 menjadi dasar hukum kebolehan hubungan suami istri malam hari Ramadhan.
- Aktivitas tersebut diperbolehkan setelah berbuka puasa dan wajib berhenti total sebelum terbitnya fajar.
- Terdapat pengecualian hukum bahwa hubungan suami istri tidak boleh dilakukan ketika sedang beriktikaf di masjid.
SuaraSurakarta.id - Pertanyaan tentang berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya hampir selalu muncul setiap tahun. Tidak sedikit pasangan yang masih merasa ragu. Ada yang khawatir puasanya terganggu, ada pula yang memilih menahan diri karena takut berdosa.
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan persoalan ini secara terang berdasarkan ayat Al-Qur’an. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa Islam sudah memberikan ketentuan yang jelas, termasuk batas waktu dan hikmahnya.
Berikut rangkuman delapan poin penting dari ceramah Buya Yahya.
1. Awalnya Umat Islam Sempat Bingung
Buya Yahya menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, belum ada penjelasan tegas mengenai hubungan suami istri di malam Ramadhan. Saat itu belum ada pembolehan yang disampaikan secara terang-terangan.
Akibatnya, sebagian sahabat merasa ragu. Ada yang memilih menahan diri sepenuhnya, ada pula yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi karena khawatir melanggar aturan puasa. Mereka takut puasanya rusak atau berdosa karena belum memahami batasan yang sebenarnya.
Kebingungan ini kemudian dijawab secara tegas melalui turunnya wahyu.
2. Allah ﷻ Menurunkan Al-Baqarah 187 sebagai Jawaban
Keraguan itu dijawab langsung oleh Allah ﷻ melalui Surat Al-Baqarah ayat 187. Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar hukum kebolehan hubungan suami istri di malam Ramadhan.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persis Solo: Sama-sama Pincang!
Artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
Ayat ini sangat jelas. Berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya boleh, selama dilakukan setelah berbuka dan sebelum terbit fajar.
3. Batas Waktu yang Tegas: Sampai Fajar
Buya Yahya menegaskan bahwa kebolehan tersebut memiliki batas waktu yang jelas. Allah ﷻ memberikan kelonggaran pada malam hari, namun ketika fajar telah tiba, maka puasa dimulai dan hubungan suami istri tidak lagi diperbolehkan hingga waktu berbuka.
Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang fitrah manusia secara mutlak. Islam mengatur dengan batas yang jelas agar ibadah tetap terjaga dan kehidupan rumah tangga tetap harmonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei