- Buya Yahya menjelaskan bahwa Al-Baqarah 187 menjadi dasar hukum kebolehan hubungan suami istri malam hari Ramadhan.
- Aktivitas tersebut diperbolehkan setelah berbuka puasa dan wajib berhenti total sebelum terbitnya fajar.
- Terdapat pengecualian hukum bahwa hubungan suami istri tidak boleh dilakukan ketika sedang beriktikaf di masjid.
4. Makna “Mereka Adalah Pakaian Bagimu”
Dalam ayat tersebut terdapat ungkapan mendalam: “Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
Buya Yahya menjelaskan bahwa pakaian bukan sekadar penutup. Pakaian melindungi, menghangatkan, menjaga kehormatan, dan memberikan kenyamanan. Begitu pula suami dan istri.
Hubungan dalam Islam bukan hanya soal biologis, tetapi juga kasih sayang, ketenangan, dan perlindungan. Ramadhan tidak menghapus makna itu, hanya mengaturnya pada waktu yang tepat.
5. Allah ﷻ Mengetahui Kelemahan Manusia
Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa Allah ﷻ mengetahui manusia tidak dapat menahan dirinya sepenuhnya. Namun Allah ﷻ menerima tobat dan memaafkan.
Buya Yahya menekankan bahwa ini adalah bentuk rahmat. Syariat tidak dibuat untuk menyiksa, melainkan untuk membimbing. Jika memang diperbolehkan di malam hari, maka tidak perlu ada rasa bersalah.
6. Tidak Membatalkan Puasa Jika Sesuai Waktu
Banyak yang masih bertanya, apakah hal ini membatalkan puasa?
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persis Solo: Sama-sama Pincang!
Jawabannya tegas. Jika dilakukan di malam hari, setelah berbuka dan sebelum fajar, maka tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah hubungan suami istri di siang hari ketika puasa sedang berlangsung.
Karena itu, memahami batas waktu menjadi hal yang sangat penting.
7. Bisa Bernilai Ibadah dengan Niat yang Lurus
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa hubungan suami istri dapat bernilai ibadah. Jika diniatkan untuk menjaga kehormatan, membangun rumah tangga, atau mengharapkan keturunan yang saleh, maka ia menjadi bagian dari amal kebaikan.
Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menata niat dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kehidupan rumah tangga.
8. Ada Pengecualian Saat Iktikaf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Geger Politik! PSI Klaim 20 Anggota DPR Aktif Pindah Haluan, Efek Jokowi Jadi Magnet Kuat?
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru
-
Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran