- Buya Yahya menjelaskan bahwa Al-Baqarah 187 menjadi dasar hukum kebolehan hubungan suami istri malam hari Ramadhan.
- Aktivitas tersebut diperbolehkan setelah berbuka puasa dan wajib berhenti total sebelum terbitnya fajar.
- Terdapat pengecualian hukum bahwa hubungan suami istri tidak boleh dilakukan ketika sedang beriktikaf di masjid.
4. Makna “Mereka Adalah Pakaian Bagimu”
Dalam ayat tersebut terdapat ungkapan mendalam: “Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
Buya Yahya menjelaskan bahwa pakaian bukan sekadar penutup. Pakaian melindungi, menghangatkan, menjaga kehormatan, dan memberikan kenyamanan. Begitu pula suami dan istri.
Hubungan dalam Islam bukan hanya soal biologis, tetapi juga kasih sayang, ketenangan, dan perlindungan. Ramadhan tidak menghapus makna itu, hanya mengaturnya pada waktu yang tepat.
5. Allah ﷻ Mengetahui Kelemahan Manusia
Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa Allah ﷻ mengetahui manusia tidak dapat menahan dirinya sepenuhnya. Namun Allah ﷻ menerima tobat dan memaafkan.
Buya Yahya menekankan bahwa ini adalah bentuk rahmat. Syariat tidak dibuat untuk menyiksa, melainkan untuk membimbing. Jika memang diperbolehkan di malam hari, maka tidak perlu ada rasa bersalah.
6. Tidak Membatalkan Puasa Jika Sesuai Waktu
Banyak yang masih bertanya, apakah hal ini membatalkan puasa?
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persis Solo: Sama-sama Pincang!
Jawabannya tegas. Jika dilakukan di malam hari, setelah berbuka dan sebelum fajar, maka tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah hubungan suami istri di siang hari ketika puasa sedang berlangsung.
Karena itu, memahami batas waktu menjadi hal yang sangat penting.
7. Bisa Bernilai Ibadah dengan Niat yang Lurus
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa hubungan suami istri dapat bernilai ibadah. Jika diniatkan untuk menjaga kehormatan, membangun rumah tangga, atau mengharapkan keturunan yang saleh, maka ia menjadi bagian dari amal kebaikan.
Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menata niat dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kehidupan rumah tangga.
8. Ada Pengecualian Saat Iktikaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK