- Buya Yahya menjelaskan bahwa Al-Baqarah 187 menjadi dasar hukum kebolehan hubungan suami istri malam hari Ramadhan.
- Aktivitas tersebut diperbolehkan setelah berbuka puasa dan wajib berhenti total sebelum terbitnya fajar.
- Terdapat pengecualian hukum bahwa hubungan suami istri tidak boleh dilakukan ketika sedang beriktikaf di masjid.
4. Makna “Mereka Adalah Pakaian Bagimu”
Dalam ayat tersebut terdapat ungkapan mendalam: “Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
Buya Yahya menjelaskan bahwa pakaian bukan sekadar penutup. Pakaian melindungi, menghangatkan, menjaga kehormatan, dan memberikan kenyamanan. Begitu pula suami dan istri.
Hubungan dalam Islam bukan hanya soal biologis, tetapi juga kasih sayang, ketenangan, dan perlindungan. Ramadhan tidak menghapus makna itu, hanya mengaturnya pada waktu yang tepat.
5. Allah ﷻ Mengetahui Kelemahan Manusia
Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa Allah ﷻ mengetahui manusia tidak dapat menahan dirinya sepenuhnya. Namun Allah ﷻ menerima tobat dan memaafkan.
Buya Yahya menekankan bahwa ini adalah bentuk rahmat. Syariat tidak dibuat untuk menyiksa, melainkan untuk membimbing. Jika memang diperbolehkan di malam hari, maka tidak perlu ada rasa bersalah.
6. Tidak Membatalkan Puasa Jika Sesuai Waktu
Banyak yang masih bertanya, apakah hal ini membatalkan puasa?
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persis Solo: Sama-sama Pincang!
Jawabannya tegas. Jika dilakukan di malam hari, setelah berbuka dan sebelum fajar, maka tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah hubungan suami istri di siang hari ketika puasa sedang berlangsung.
Karena itu, memahami batas waktu menjadi hal yang sangat penting.
7. Bisa Bernilai Ibadah dengan Niat yang Lurus
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa hubungan suami istri dapat bernilai ibadah. Jika diniatkan untuk menjaga kehormatan, membangun rumah tangga, atau mengharapkan keturunan yang saleh, maka ia menjadi bagian dari amal kebaikan.
Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menata niat dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kehidupan rumah tangga.
8. Ada Pengecualian Saat Iktikaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK