Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB
Direktur Eksekutif IESI, Fathan Putra Mardela meminta Majelis Hakim dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam operasi buzzer terkait perkara Marcella Santoso. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • IESI mendesak Hakim dan Kejaksaan Agung menelusuri dana operasi *buzzer* dalam perkara Marcella Santoso.
  • Pola narasi seragam di ruang digital mengindikasikan adanya pembiayaan terstruktur untuk membentuk opini publik.
  • Dampak dari operasi ini adalah potensi tekanan non-yudisial terhadap proses peradilan dan merusak kepercayaan publik.

SuaraSurakarta.id - Indonesia Equitable Society Institute (IESI) meminta Majelis Hakim dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam operasi buzzer terkait perkara Marcella Santoso.

IESI menilai, pola narasi yang muncul secara masif dan seragam di ruang digital mengindikasikan adanya pembentukan opini publik yang tidak berlangsung secara alami.

Direktur Eksekutif IESI, Fathan Putra Mardela, mengatakan bahwa dinamika komunikasi publik yang mengiringi proses hukum tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan pembiayaan terstruktur.

Menurutnya, setiap kali perkara memasuki fase krusial, ruang digital justru dipenuhi narasi defensif dengan framing yang relatif sama dan disebarluaskan secara serentak.

"Ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang membiayai, bagaimana mekanismenya, dan untuk tujuan apa narasi itu diproduksi serta diamplifikasi," ujar Fathan dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Fathan menjelaskan, pola kerja buzzer yang muncul menunjukkan karakteristik yang sulit dianggap spontan.

Narasi dinilai dirumuskan lebih dahulu, dikemas dalam konten dengan sudut pandang seragam, lalu disebarkan melalui jaringan akun yang bergerak hampir bersamaan.

"Publik tidak sedang berhadapan dengan perdebatan wajar, melainkan gelombang opini yang diproduksi dan didorong secara sistematis. Dalam situasi seperti ini, masyarakat kesulitan membedakan mana opini organik dan mana yang direkayasa," katanya.

Ia menambahkan, narasi yang dibangun tidak hanya bersifat pembelaan, tetapi juga mengalihkan fokus publik dari substansi perkara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Perkara Mahkamah Agung, 10 Orang Jadi Tersangka, Dua Pengacara dari Semarang Ditahan

Isu diperluas ke ranah politik nasional sehingga menciptakan kebisingan dan memecah perhatian publik dari fakta-fakta persidangan.

"Jika dugaan pembiayaan besar di balik operasi buzzer tersebut terbukti, maka perkara Marcella Santoso tidak lagi sekadar menyangkut tindak pidana individual. Penggunaan dana untuk membentuk dan mengendalikan persepsi publik dinilai dapat menjadi bentuk tekanan non-yudisial terhadap proses peradilan", tegasnya.

Menurutnya, ketika opini publik dapat diarahkan dengan kekuatan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan dan kewibawaan hukum itu sendiri.

"Maka dengan tegas IESI mendorong agar penegak hukum menerapkan prinsip follow the money dalam menangani perkara ini", urainya.

Lanjutnya, penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengungkap siapa aktor pengendali di balik operasi tersebut, bagaimana mekanisme pendanaannya, serta tujuan penggunaan dana.

“Jika dana itu digunakan untuk memengaruhi persepsi publik atas perkara yang sedang berjalan, maka hal tersebut menyentuh langsung marwah peradilan dan tidak boleh diabaikan,” tandasnya.

IESI mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan manipulasi opini di ruang digital berpotensi merusak legitimasi sistem hukum dalam jangka panjang.

Negara, kata Fathan, tidak boleh membiarkan ruang digital berubah menjadi arena tekanan terselubung yang luput dari akuntabilitas hukum.

“Penelusuran aliran dana ini bukan sekadar pelengkap perkara, melainkan bagian penting untuk memastikan keadilan berjalan secara objektif dan independen. Hukum hanya akan berwibawa jika seluruh faktor yang memengaruhi proses peradilan dibuka dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Load More