SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli meninjau pengurusan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di perusahaan Sritex Grup PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, Selasa (18/3/2025).
"Ini kunjungan hari kedua. Kemarin Sukoharjo, hari ini Boyolali, kami ingin lihat secara langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja akibat pailitnya Sritex Grup," kata Yassierli melansir ANTARA.
Pada kunjungan tersebut, ada tim dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tim dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berusaha maksimal untuk buka layanan. Antrean juga bisa dikelola dengan baik. Ini kerja sama luar biasa dari pemda, Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan provinsi, serikat buruh, dan serikat pekerja," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini situasi cukup kondusif sehingga memperlihatkan kerja sama yang baik dengan semua pihak.
"Laporan terkait proses klaim JHT dan JKP. JHT sudah hampir 100 persen, JKP masih hari ini. Semoga bisa selesai dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Sementara itu, ia juga sudah mendengar harapan dari para pekerja, salah satunya agar pencairan JHT dapat terealisasi sebelum Lebaran.
"Karena mau Lebaran klaim JHT dan JKP jadi prioritas dan itu kepedulian kami. Itu sudah jalan. Kami hadir dengan pemda dan serikat pekerja bahwa tuntutan pertama itu," katanya.
Tuntutan lain yang juga diajukan oleh para pekerja yakni mereka bisa direkrut kembali.
Baca Juga: Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
"Dan sekarang sudah ada kontrak. Ini penting agar Lebaran mereka bisa menjalani dengan suasana tenang dan itu harapan kita semua," katanya.
Sebelumnya, Yassierli meninjau penandatanganan kontrak kembali pekerja eks PT Sritex usai sempat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu.
Yassierli menjelaskan, tinjauan itu dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.
Ia mengatakan sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Selain itu juga dengan BPJS, tim kurator, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks-pekerja Sritex Group," jelas dia.
Ia memastikan hari ini terkonfirmasi telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja ex-pekerja Sritex Group untuk bekerja kembali dengan investor baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Polemik Nama Raja Keraton Solo: PB XIV Purboyo Pasrah Hadapi Gugatan LDA!
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Gibran Disebut Berpotensial Jadi Capres 2029, Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Resmikan Tiga Bangunan SD Negeri Solo, Respati Ardi Dorong Pendidikan Inklusif