SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli meninjau pengurusan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di perusahaan Sritex Grup PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, Selasa (18/3/2025).
"Ini kunjungan hari kedua. Kemarin Sukoharjo, hari ini Boyolali, kami ingin lihat secara langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja akibat pailitnya Sritex Grup," kata Yassierli melansir ANTARA.
Pada kunjungan tersebut, ada tim dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tim dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berusaha maksimal untuk buka layanan. Antrean juga bisa dikelola dengan baik. Ini kerja sama luar biasa dari pemda, Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan provinsi, serikat buruh, dan serikat pekerja," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini situasi cukup kondusif sehingga memperlihatkan kerja sama yang baik dengan semua pihak.
"Laporan terkait proses klaim JHT dan JKP. JHT sudah hampir 100 persen, JKP masih hari ini. Semoga bisa selesai dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Sementara itu, ia juga sudah mendengar harapan dari para pekerja, salah satunya agar pencairan JHT dapat terealisasi sebelum Lebaran.
"Karena mau Lebaran klaim JHT dan JKP jadi prioritas dan itu kepedulian kami. Itu sudah jalan. Kami hadir dengan pemda dan serikat pekerja bahwa tuntutan pertama itu," katanya.
Tuntutan lain yang juga diajukan oleh para pekerja yakni mereka bisa direkrut kembali.
Baca Juga: Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
"Dan sekarang sudah ada kontrak. Ini penting agar Lebaran mereka bisa menjalani dengan suasana tenang dan itu harapan kita semua," katanya.
Sebelumnya, Yassierli meninjau penandatanganan kontrak kembali pekerja eks PT Sritex usai sempat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu.
Yassierli menjelaskan, tinjauan itu dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.
Ia mengatakan sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Selain itu juga dengan BPJS, tim kurator, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks-pekerja Sritex Group," jelas dia.
Ia memastikan hari ini terkonfirmasi telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja ex-pekerja Sritex Group untuk bekerja kembali dengan investor baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya