Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 10 Maret 2025 | 17:44 WIB
Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat perpisahan dengan karyawan. [Instagram/@sritexindonesia]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2.200 eks-pekerja PT Sritex sudah menerima pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menjelaskan, dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi.

"Artinya sudah ditransfer kaitannya dengan JHT," kata Zuhri di sela peninjauan pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/3/2025).

Ia mengatakan sejauh ini proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Direktur Utama PT Sritex: Kami Berduka

"Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho -anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan- dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

"Setelah dilihat-lihat dan diperhatikan Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.

Disinggung mengenai besaran pencairan JHT yang diterima setiap peserta tidak sama. Ia mengatakan nominal yang mereka terima sesuai dengan masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.

"Tidak bisa disamaratakan," katanya.

Baca Juga: PT Sritex Lanjut ke Pemberesan Utang Setelah Keberlanjutan Usaha Gagal

Sementara itu, selain JHT para korban PHK juga bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Load More