SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2.200 eks-pekerja PT Sritex sudah menerima pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menjelaskan, dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi.
"Artinya sudah ditransfer kaitannya dengan JHT," kata Zuhri di sela peninjauan pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan sejauh ini proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex berjalan dengan lancar.
"Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho -anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan- dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
"Setelah dilihat-lihat dan diperhatikan Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.
Disinggung mengenai besaran pencairan JHT yang diterima setiap peserta tidak sama. Ia mengatakan nominal yang mereka terima sesuai dengan masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.
"Tidak bisa disamaratakan," katanya.
Baca Juga: Direktur Utama PT Sritex: Kami Berduka
Sementara itu, selain JHT para korban PHK juga bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Di situ ada tiga manfaat, ada uang tunai, kaitannya dengan pelatihan kerja, dan informasi kerja. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti, kaitannya JHT dan JKP. Hak pekerja bisa dilayani secara baik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan mulai hari ini dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP.
"Sudah ada sekitar 300 eks-pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Saat ini teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," katanya.
Ia mengatakan, ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60 persen dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta/bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu