SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2.200 eks-pekerja PT Sritex sudah menerima pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menjelaskan, dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi.
"Artinya sudah ditransfer kaitannya dengan JHT," kata Zuhri di sela peninjauan pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan sejauh ini proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex berjalan dengan lancar.
"Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho -anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan- dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
"Setelah dilihat-lihat dan diperhatikan Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.
Disinggung mengenai besaran pencairan JHT yang diterima setiap peserta tidak sama. Ia mengatakan nominal yang mereka terima sesuai dengan masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.
"Tidak bisa disamaratakan," katanya.
Baca Juga: Direktur Utama PT Sritex: Kami Berduka
Sementara itu, selain JHT para korban PHK juga bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Di situ ada tiga manfaat, ada uang tunai, kaitannya dengan pelatihan kerja, dan informasi kerja. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti, kaitannya JHT dan JKP. Hak pekerja bisa dilayani secara baik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan mulai hari ini dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP.
"Sudah ada sekitar 300 eks-pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Saat ini teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," katanya.
Ia mengatakan, ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60 persen dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta/bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV
-
Momen Adem PB XIV Hangabehi Salaman dengan Kakaknya, GKR Timoer: Dia Tetap Adik Saya
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?