SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2.200 eks-pekerja PT Sritex sudah menerima pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menjelaskan, dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi.
"Artinya sudah ditransfer kaitannya dengan JHT," kata Zuhri di sela peninjauan pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan sejauh ini proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex berjalan dengan lancar.
"Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho -anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan- dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
"Setelah dilihat-lihat dan diperhatikan Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.
Disinggung mengenai besaran pencairan JHT yang diterima setiap peserta tidak sama. Ia mengatakan nominal yang mereka terima sesuai dengan masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.
"Tidak bisa disamaratakan," katanya.
Baca Juga: Direktur Utama PT Sritex: Kami Berduka
Sementara itu, selain JHT para korban PHK juga bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Di situ ada tiga manfaat, ada uang tunai, kaitannya dengan pelatihan kerja, dan informasi kerja. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti, kaitannya JHT dan JKP. Hak pekerja bisa dilayani secara baik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan mulai hari ini dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP.
"Sudah ada sekitar 300 eks-pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Saat ini teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," katanya.
Ia mengatakan, ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60 persen dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta/bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Polemik Nama Raja Keraton Solo: PB XIV Purboyo Pasrah Hadapi Gugatan LDA!
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Gibran Disebut Berpotensial Jadi Capres 2029, Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Resmikan Tiga Bangunan SD Negeri Solo, Respati Ardi Dorong Pendidikan Inklusif