Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:29 WIB
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat mengikuti rapat verifikasi piutang kreditur dalam tahapan kepailitan perusahaan tekstil terbesar itu di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

Hal itu dikatakan Iwan setelah pabrik legendrasi Indonesia itu dipastikan tutup setelah dinyatakan pailit alias bangkrut.

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan melansir ANTARA, Jumat (28/2/2025).

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut

Baca Juga: Sedih Harus Berpisah, Buruh PT Sritex Saling Tanda Tangan di Seragam Kerja Layaknya Lulusan

Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," jelas dia.

Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir.

Ia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.

Ia juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.

Baca Juga: Kurator: Tagihan Utang PT Sritex Capai Rp 29,8 Triliun!

Sementara kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyebut, proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para buruh tersebut bisa segera mencari pekerjaan lagi.

"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," katanya.

Ia juga memastikan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.

Sebelumnya, Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.

Load More