SuaraSurakarta.id - Mantan buruh pabrik PT Sritex nampaknya harus bersabar untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, THR tersebut dikabarkan dibayarkan sesuai jadwal ketentuan pemerintah.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.
Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.
Baca Juga: Ditargetkan Beroperasi Kembali, PT Sritex Bakal Ganti Nama? Ini Penjelasan Kurator
"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," kata Ahmad Aziz melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).
Perihal ini, kabarnya untuk pembayaran THR masih belum diketahui karena masih menunggu Kurator setelah menjual harta kekayaan perusahaan.
"Kalau Sritex Group yang pailit ini, inikan dibawah tanggung jawab kuratornya. Pembayaran belum ketahui (kapannya). THR dan Pesangon nanti nunggu lebih lanjut dari kuratornya," ujarnya.
Meskipun pembayaran THR tertunda, dirinya menyampaikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.
"Tetapi yang kaitannya dengan haknya JHT dan JKP untuk yang di Sritek Sukoharjo untuk yang di Primayudha, untuk yang di Bitratex itu alhamdulillah berjalan lancar," paparnya.
Baca Juga: Rencana Tampung Eks Buruh PT Sritex, Wali Kota Solo: Akan Kita Pekerjakan
Targetnya, untuk pembayaran JHT bakal selesai pada Sabtu (15/3/2025) hari ini dan sementara JKP proses baru berlangsung.
Berita Terkait
-
THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
-
60.000 Buruh Terancam Tak Dapat THR! Gelombang PHK Hantam 50 Perusahaan di Awal 2025
-
Lebaran Semakin Dekat! Ini Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Bikin THR Bertambah
-
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
-
Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Cadangkan Kevin Diks, Pelatih FC Copenhagen Takut Diserang Netizen Indonesia?
-
Bentrok Tembok Beton Timnas Indonesia di Liga Thailand, Pratama Arhan dan Asnawi Mangkualam Seri
-
Shin Tae-yong Ketahuan Nonton Asnawi Mangkualam vs Pratama Arhan, Ada Misi Khusus?
-
Pamit ke Australia Pakai Bahasa Suroboyoan, Sandy Walsh: Dongane Ya, Rek!
-
BREAKING NEWS! Ini Jam Penerbangan Timnas Indonesia dari Jakarta ke Australia
Terkini
-
Investasi Bodong Putri Aquena: Berkas Lengkap, Kejari Karanganyar Siap Limpahkan ke Pengadilan!
-
Dag Dig Dug! Pembayaran THR Eks Buruh PT Sritex Ternyata Menunggu Penjualan Aset
-
KBS Kalahkan Satya Wacana Salatiga, Milos Pejic: Bukan Laga yang Mudah
-
Mengenal Kyai Modjo: Panglima Perang Suci dan Ulama Karismatik di Balik Perlawanan Diponegoro
-
Pulihkan Kondisi, Ong Kim Swee Beri Libur Panjang Pemain Persis Solo