Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Maret 2025 | 18:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengunjungi perusahaan Sritex Grup PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). [ANTARA/Aris Wasita]

Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.

"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," paparnya.

Dengan demikian, menurut dia terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja.

"Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," ujar dia.

Baca Juga: Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Disinggung soal kapan para pekerja kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.

"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," jelasnya.

Sebelumnya, Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex dapat diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025. Namun, masih ada beberapa hak karyawan yang belum dibayarkan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR.

"Kami berharap pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang signifikan," ujar Yassierli. Pembayaran tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

Baca Juga: Cerita Eks Buruh PT Sritex Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Modal Usaha hingga Lunasi Rumah

Load More