SuaraSurakarta.id - PT Sritex salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Keputusan ini berdampak besar, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu pegawai, di antaranya 23 tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara.
Menanggapi situasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi bertajuk 'Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers'.
Acara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keimigrasian bagi para TKA yang terdampak PHK, serta membantu mereka dalam menyelesaikan status keimigrasian mereka.
Baca Juga: Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, hadir langsung untuk memimpin sosialisasi ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi TKA yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan pailit.
General Manager GA Sritex, Muhammad Ali Mujid, dan General Manager HR Sritex, Sri Saptono Basuki, juga turut hadir bersama para karyawan, termasuk para TKA yang ingin mendapatkan informasi terkait opsi keimigrasian mereka.
Dalam sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta menjelaskan tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, yaitu Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.
Maria Socorro salah satu TKA asal Filipina menyambut baik acara ini dan mengungkapkan.
"Sosialisasi ini memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depannya, kami sangat terbantu dengan kegiatan ini," tutur Maria.
Baca Juga: Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pelayanan keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia guna mencapai kesejahteraan menyeluruh.
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru
-
Irma Suryani Minta Pemerintah Tegas ke Sritex: Punya 11 Anak Perusahaan, Kok THR Karyawan Ditanggung Pemerintah?
-
Ribuan Buruh Sritex Kehilangan Pekerjaan, Kekayaan Pemilik Justru Melambung?
-
Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
-
Menaker Janji Penuhi Hak-hak Buruh Sritex yang Terkena PHK
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
Pilihan
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Media Australia: Pemain Naturalisasi Ancam Patriotisme Timnas Indonesia
-
Mobil Elektrifikasi Makin Diminati, Toyota Indonesia Optimistis Ekspor 3 Juta Mobil Tahun Ini
Terkini
-
PT Sritex Pailit, Kantor Imigrasi Surakarta Berikan Asistensi Keimigrasian Bagi TKA
-
Tolak RUU TNI, Mahasiswa UNS Demo di Depan DPRD Solo
-
Eratkan Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja, DSKS Berbagi di PAKYM Solo
-
Kronologi Tanah Ambles di Kadipiro Solo, Korban Merupakan Kader Posyandu
-
Heboh Tanah Ambles di Gedung Serba Guna, Dua Warga Kadipiro Jadi Korban