SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah kamar kos di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ES alias Edi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB," terang AKP Ari Widodo, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:
5 strip obat Alprazolam 1 mg total 50 butir;
3 botol berisi obat jenis Yarindo/Pil Koplo/Pil Sapi dengan total 3.000 butir;
1 botol berisi 963 butir pil sejenis;
2 paket plastik klip berisi masing-masing 15 butir dan 2 butir pil;
Baca Juga: Polsek Kartasura Gelar Patroli Balap Liar dan Knalpot Brong, 15 Motor Diamankan
1 kardus bekas, 1 pak plastik klip, serta 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam beserta SIM card.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem transfer melalui rekening aplikasi dompet digital. “Untuk satu botol berisi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli dengan harga Rp1 juta,” jelas AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada ancaman hukuman pidana yang berat," tegas AKP Ari Widodo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa