Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:33 WIB
Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan psikotropika. [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah kamar kos di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ES alias Edi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB," terang AKP Ari Widodo, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:

5 strip obat Alprazolam 1 mg total 50 butir;

3 botol berisi obat jenis Yarindo/Pil Koplo/Pil Sapi dengan total 3.000 butir;

1 botol berisi 963 butir pil sejenis;

2 paket plastik klip berisi masing-masing 15 butir dan 2 butir pil;

Baca Juga: Polsek Kartasura Gelar Patroli Balap Liar dan Knalpot Brong, 15 Motor Diamankan

1 kardus bekas, 1 pak plastik klip, serta 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam beserta SIM card.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem transfer melalui rekening aplikasi dompet digital. “Untuk satu botol berisi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli dengan harga Rp1 juta,” jelas AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada ancaman hukuman pidana yang berat," tegas AKP Ari Widodo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Load More