SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah kamar kos di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ES alias Edi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB," terang AKP Ari Widodo, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:
5 strip obat Alprazolam 1 mg total 50 butir;
3 botol berisi obat jenis Yarindo/Pil Koplo/Pil Sapi dengan total 3.000 butir;
1 botol berisi 963 butir pil sejenis;
2 paket plastik klip berisi masing-masing 15 butir dan 2 butir pil;
Baca Juga: Polsek Kartasura Gelar Patroli Balap Liar dan Knalpot Brong, 15 Motor Diamankan
1 kardus bekas, 1 pak plastik klip, serta 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam beserta SIM card.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem transfer melalui rekening aplikasi dompet digital. “Untuk satu botol berisi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli dengan harga Rp1 juta,” jelas AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada ancaman hukuman pidana yang berat," tegas AKP Ari Widodo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi