SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang diduga buron selama 14 tahun akhirnya tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Joko Wilopo ditanggap di daerah Sukoharjo dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surakarta.
Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya membantah kalau Joko Wilopo disebut buron. Keluarga menyebut kalau pernyataan Kejari Kota Semarang adalah bohong besar.
"Tidak benar Pak Joko Wilopo itu sebagai buron," ujar Kuasa Hukum Keluarga Joko Wilopo, Awod saat ditemui, Kamis (21/8/2025).
Awod menjelaskan pada 1 Oktober 2011 lalu, Joko Wilopo divonis oleh Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa melakukan kasasi atas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang terkait perkara narkoba.
Dalam perkara itu Joko Wilopo divonis penjara dua tahun, kemudian jaksa banding dan putusannya dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT), jaksa kasasi dan hasilnya tetap dipenjara dua tahun.
"Ketika putusan kasasi itu posisi Pak Joko Wilopo sedang dalam penjara di Lapas kelas 1 Semarang untuk perkara lalin. Gimana disebut melarikan diri, wong beliau sedang menjalani perkara lain," terangnya.
"Bebas itu tahun 2013 lalu. Jadi beliau tidak pernah melarikan diri, jadi waktu vonis kasasi MA yang dieksekusi oleh jaksa Kejari Kota Semarang itu, posisinya dulu saat kasasi keluar beliau di dalam," lanjut dia.
Awod mengatakan saat bebas tahun 2013 lalu, beliau lalu pulang ke Kota Solo dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Tidak hanya itu beliau di kampungnya dikenal sebagai tokoh masyarakat, sebagai aktivis masjid hingga aktivis lingkungan.
Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
Bahkat saat tahun 2019, wajah beliau dipampang bersama salah satu calon legislatif (caleg), itu karena ketokohannya.
"Kenapa bisa dibilang DPO kalau orang seperti itu. Lalu tiba-tiba Kejari Kota Semarang melakukan eksekusi atas putusan MK Oktober 2011, berati kan setelah 14 tahun yang konon katanya melarikan diri kemudian jadi buron dan itu bohong besar," jelasnya.
Awod menyebut tidak logis Kejari Kota Semarang kalau Joko Wilipo waktu itu sedang dipenjara dalam perkara lain. Padahal perkara yang lain itu juga dengan Kejari yang sama.
"Kan nggal logis kalau nggak tahu. Inikan ada mall administrasi itu berati. Lucu lah kalau nggak tahu," sambung dia.
Dalam eksekusi yang dilakukan itu, lanjut dia, tidak beradab. Karena dari Kejari tiba-tiba menghubungi RT setempat kalau ada proyek, minta tolong ditemukan sama Joko Wilopo.
"Saat ketemuan lalu Pak Joko Wilopo ditangkap. Itu jelas kita sayangkan. Keluarga pun merasa shok dan keluarga baru tahu persoalan ini," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!