SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang diduga buron selama 14 tahun akhirnya tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Joko Wilopo ditanggap di daerah Sukoharjo dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surakarta.
Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya membantah kalau Joko Wilopo disebut buron. Keluarga menyebut kalau pernyataan Kejari Kota Semarang adalah bohong besar.
"Tidak benar Pak Joko Wilopo itu sebagai buron," ujar Kuasa Hukum Keluarga Joko Wilopo, Awod saat ditemui, Kamis (21/8/2025).
Awod menjelaskan pada 1 Oktober 2011 lalu, Joko Wilopo divonis oleh Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa melakukan kasasi atas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang terkait perkara narkoba.
Dalam perkara itu Joko Wilopo divonis penjara dua tahun, kemudian jaksa banding dan putusannya dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT), jaksa kasasi dan hasilnya tetap dipenjara dua tahun.
"Ketika putusan kasasi itu posisi Pak Joko Wilopo sedang dalam penjara di Lapas kelas 1 Semarang untuk perkara lalin. Gimana disebut melarikan diri, wong beliau sedang menjalani perkara lain," terangnya.
"Bebas itu tahun 2013 lalu. Jadi beliau tidak pernah melarikan diri, jadi waktu vonis kasasi MA yang dieksekusi oleh jaksa Kejari Kota Semarang itu, posisinya dulu saat kasasi keluar beliau di dalam," lanjut dia.
Awod mengatakan saat bebas tahun 2013 lalu, beliau lalu pulang ke Kota Solo dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Tidak hanya itu beliau di kampungnya dikenal sebagai tokoh masyarakat, sebagai aktivis masjid hingga aktivis lingkungan.
Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
Bahkat saat tahun 2019, wajah beliau dipampang bersama salah satu calon legislatif (caleg), itu karena ketokohannya.
"Kenapa bisa dibilang DPO kalau orang seperti itu. Lalu tiba-tiba Kejari Kota Semarang melakukan eksekusi atas putusan MK Oktober 2011, berati kan setelah 14 tahun yang konon katanya melarikan diri kemudian jadi buron dan itu bohong besar," jelasnya.
Awod menyebut tidak logis Kejari Kota Semarang kalau Joko Wilipo waktu itu sedang dipenjara dalam perkara lain. Padahal perkara yang lain itu juga dengan Kejari yang sama.
"Kan nggal logis kalau nggak tahu. Inikan ada mall administrasi itu berati. Lucu lah kalau nggak tahu," sambung dia.
Dalam eksekusi yang dilakukan itu, lanjut dia, tidak beradab. Karena dari Kejari tiba-tiba menghubungi RT setempat kalau ada proyek, minta tolong ditemukan sama Joko Wilopo.
"Saat ketemuan lalu Pak Joko Wilopo ditangkap. Itu jelas kita sayangkan. Keluarga pun merasa shok dan keluarga baru tahu persoalan ini," ucapnya.
Pihak keluarga akan melakukan perlawanan. Karena kenapa proses eksekusi baru dilakukan setelah 14 tahun tidak dulu-dulu.
Apalagi saat eksekusi yang dilakukan menjebak dan itu jelas tidak manusiawi.
"Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya allah akan melakukan pra peradilan. Saat ini sedang mengumpulkan pemberkasan, karena memang kasusnya itu di tahun 2011," tandas dia.
"Apakah eksekusi ini benar atau tidak, nanti kita akan uji di pengadilan. Eksekusi yang semestinya dijalankan di tahun 2011 tapi dilakukan di tahun 2025. Jadi ada jeda 14 tahun lebih, ini akan kita uji di pengadilan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan