Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:08 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku merupakan seorang residivis asal Kota Solo. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,77 gram.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama RTS alias Muna (23), warga Pasar Kliwon, Solo.

RTS sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan pada tahun 2023 dalam kasus tindak pidana pencurian.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, (6/7/2025) di dalam rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Kamis (10/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersangka.

"Menindaklanjuti informasi dari warga, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu," kata AKP Ari Widodo.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama S (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sistem transfer sebesar Rp900.000.

"Setelah penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang disimpan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,28 Gram, Ini Kronologinya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Load More