SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) wilayah Kartasura.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Wakapolres Kompol Pariastutik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka," ujar Kompol Pariastutik di hadapan awak media.
Dijelaskan lebih lanjut, Mohammad Helmi Bachtiar merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut.
Ia berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.
"Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan," jelas Wakapolres.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berdarah di Sukoharjo, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku
Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo. Para debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana pinjaman.
Dari 56 pengajuan kredit bermasalah tersebut, 48 diajukan melalui perantara Boby Nurhadi Basudewa, 3 kredit topengan oleh Helmi Bachtiar sendiri, dan 24 pengajuan menggunakan identitas palsu.
“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka saat masih menjadi petugas perbankan,” tegas Kompol Pariastutik.
Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 lembar surat pernyataan dari perangkat desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo," pungkas Wakapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya