SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis seberat kurang lebih 65,6 gram yang dilakukan oleh dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo dan SAM alias SULTAN (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar serta di area makam Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku di wilayah Gonilan, Kartasura.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis Tembakau Gorila yang dibelinya secara online dan mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan," ungkapnya dalam rilis yang diterima, Kamis (27/6/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 45 paket Tembakau Gorila siap edar dari kamar kos CAY.
Selain itu, saat dilakukan pengecekan terhadap ponsel milik kedua pelaku, ditemukan riwayat pemesanan dan penyebaran barang haram tersebut ke berbagai alamat.
Salah satu paket bahkan masih belum sempat diambil pembelinya dan berhasil diamankan kembali oleh petugas di sekitar makam Pracimaloyo.
Baca Juga: Terendus Polisi, Pengguna Pil Koplo Dicokok di Kos Wilayah Grogol Sukoharjo
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Tembakau Gorila seberat sekitar 65,6 gram. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. "Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan kita," pungkasnya.
Dua Residivis Ditangkap
Sebelumnya, petugas juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,83 gram yang melibatkan dua orang tersangka, Selasa (15/4/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban