SuaraSurakarta.id - Satres Narkoba Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Hasilnya, dua orang berhasil diamankan, masing-masing FR warga Desa Ngijo dan JAP, warga Desa Pandeyan Kecamatan Tasikmadu Karanganyar.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Sabtu (31/5/2025), selain mengamankan dua pelaku sat narkoba mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 1,14 gram.
Barang haram tersebut diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi, Sabtu (31/5/2025) mengatakan, terungkapnya peredaran tembakau gorilla ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa FR sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Menurut Kasi Humas, laporan dan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR dirumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis," kata dia.
Dikatakan Kasi Humas, berdasarkan keterangan tersangka FR, paket tembakau tersebut diperoleh dari tersangka JAP.
Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap JAP dan mengamankan irisan daun tembakau gorilla seberat 54 gram.
Baca Juga: Razia Senyap, Hasil Menggelegar: Polres Karanganyar Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong
"Menurut tersangka JAP tembakau tersebut dicampur dengan cairan yang mengandung narkotika dengan cara disemprot. Cairan tersbut diperoleh melalui akun Instagram "Celonia" seharga Rp 450 ribu," terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Zat Tembakau Sintetis
Melansir berbagai sumber, tembakau sintetis ini tergolong dalam kategori News Psychoactive Substance (NPS), artinya salah satu jenis narkoba yang masuk dalam jenis halusinogen.
Hasil dari campuran bahan kimia industri dan tembakau ini berbahaya bagi tubuh manusia, karena tembakau gorila mengandung beberapa zat yang bisa menyebabkan kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day
-
Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan
-
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
-
Sukses Digelar, POPDA Basket Kota Solo Tingkatkan Kualitas Kompetisi
-
Keraton Solo Kembali Memanas, Aksi Penggembokan Pintu Masuk Kembali Terjadi