SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar menetapkan sopir minibus berinisial HP (40) sebagai tersangka kecelakaan maut di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, pada Sabtu (17/5/2025).
Kecelakaan tunggal yang membawa rombongan wisata dari Kabupaten Bojonegoro itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto, Senin (26/5/2025).
"Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti lainnya," tambah dia.
Mardiyanto menjelaskan, hasil penyelidikan, peristiwa nahas itu diduga kuat akibat kelalaian pengemudi.
Berdasarkan keterangan polisi, HP sempat merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat melintasi kawasan Perempatan Lawu Park, jauh sebelum lokasi kejadian.
"Pengemudi sebenarnya sudah merasakan rem terasa keras. Seharusnya, untuk keamanan, ia berhenti dan memeriksa kendaraan. Tapi kenyataannya, dia tetap melanjutkan perjalanan," jelas Wakapolres.
Meski tidak ada unsur kesengajaan, lanjut Mardiyanto, kelalaian tersebut tetap menjadi dasar hukum penetapan tersangka karena berdampak pada hilangnya nyawa lima orang korban.
Polres Karanganyar memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menegaskan pentingnya keselamatan serta kepatuhan sopir terhadap kondisi kendaraan, khususnya dalam perjalanan wisata yang membawa banyak penumpang.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Lama Tawangmangu
HP resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak 25 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Diberitakan sebelumnya, Tim Traffic Accindent Analysis (TAA) Korlantas Polri terjun langsung ke lokasi kecelakaan maut di jalur lama Tawangmangu, Desa Gondosuli, Karanganyar, Minggu (18/5/2025) pagi.
Kecelakaan tunggal itu diketahui menimpa rombongan wisata asal Cepu, Blora saat melintasi jalur lama Tawangmangu dari arah Magetan.
Minibus Elf bernomor polisi S 7338 A dilaporkan mengalami rem blong dan menabrak pondasi jembatan dan menewaskan lima orang.
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Takaendengan menyampaikan, Tim TAA telah melakukan peninjauan lokasi dan scanning.
Proses ini memungkinkan petugas menganalisis secara menyeluruh kondisi jalan, sudut tikungan, hingga kecuraman medan yang diduga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Miris! SDN 27 Kauman Kota Solo Hanya Terima 1 Siswa
-
Buruh Eks PT Sritex Resah dan Khawatir Usai Kejagung Sita 72 Mobil Mewah
-
Dikejar Warga Usai Jambret di Depan SMPN 1 Grogol, Dua Residivis Babak-belur Diamankan Polisi
-
Kandungan Utama Evowhey Protein yang Bermanfaat Besar
-
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun