SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar menetapkan sopir minibus berinisial HP (40) sebagai tersangka kecelakaan maut di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, pada Sabtu (17/5/2025).
Kecelakaan tunggal yang membawa rombongan wisata dari Kabupaten Bojonegoro itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto, Senin (26/5/2025).
"Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti lainnya," tambah dia.
Mardiyanto menjelaskan, hasil penyelidikan, peristiwa nahas itu diduga kuat akibat kelalaian pengemudi.
Berdasarkan keterangan polisi, HP sempat merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat melintasi kawasan Perempatan Lawu Park, jauh sebelum lokasi kejadian.
"Pengemudi sebenarnya sudah merasakan rem terasa keras. Seharusnya, untuk keamanan, ia berhenti dan memeriksa kendaraan. Tapi kenyataannya, dia tetap melanjutkan perjalanan," jelas Wakapolres.
Meski tidak ada unsur kesengajaan, lanjut Mardiyanto, kelalaian tersebut tetap menjadi dasar hukum penetapan tersangka karena berdampak pada hilangnya nyawa lima orang korban.
Polres Karanganyar memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menegaskan pentingnya keselamatan serta kepatuhan sopir terhadap kondisi kendaraan, khususnya dalam perjalanan wisata yang membawa banyak penumpang.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Lama Tawangmangu
HP resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak 25 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Diberitakan sebelumnya, Tim Traffic Accindent Analysis (TAA) Korlantas Polri terjun langsung ke lokasi kecelakaan maut di jalur lama Tawangmangu, Desa Gondosuli, Karanganyar, Minggu (18/5/2025) pagi.
Kecelakaan tunggal itu diketahui menimpa rombongan wisata asal Cepu, Blora saat melintasi jalur lama Tawangmangu dari arah Magetan.
Minibus Elf bernomor polisi S 7338 A dilaporkan mengalami rem blong dan menabrak pondasi jembatan dan menewaskan lima orang.
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Takaendengan menyampaikan, Tim TAA telah melakukan peninjauan lokasi dan scanning.
Proses ini memungkinkan petugas menganalisis secara menyeluruh kondisi jalan, sudut tikungan, hingga kecuraman medan yang diduga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei