SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar menetapkan sopir minibus berinisial HP (40) sebagai tersangka kecelakaan maut di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, pada Sabtu (17/5/2025).
Kecelakaan tunggal yang membawa rombongan wisata dari Kabupaten Bojonegoro itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto, Senin (26/5/2025).
"Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti lainnya," tambah dia.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Lama Tawangmangu
Mardiyanto menjelaskan, hasil penyelidikan, peristiwa nahas itu diduga kuat akibat kelalaian pengemudi.
Berdasarkan keterangan polisi, HP sempat merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat melintasi kawasan Perempatan Lawu Park, jauh sebelum lokasi kejadian.
"Pengemudi sebenarnya sudah merasakan rem terasa keras. Seharusnya, untuk keamanan, ia berhenti dan memeriksa kendaraan. Tapi kenyataannya, dia tetap melanjutkan perjalanan," jelas Wakapolres.
Meski tidak ada unsur kesengajaan, lanjut Mardiyanto, kelalaian tersebut tetap menjadi dasar hukum penetapan tersangka karena berdampak pada hilangnya nyawa lima orang korban.
Polres Karanganyar memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menegaskan pentingnya keselamatan serta kepatuhan sopir terhadap kondisi kendaraan, khususnya dalam perjalanan wisata yang membawa banyak penumpang.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tawangmangu: Minibus Terguling, 5 Orang Tewas
HP resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak 25 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Diberitakan sebelumnya, Tim Traffic Accindent Analysis (TAA) Korlantas Polri terjun langsung ke lokasi kecelakaan maut di jalur lama Tawangmangu, Desa Gondosuli, Karanganyar, Minggu (18/5/2025) pagi.
Kecelakaan tunggal itu diketahui menimpa rombongan wisata asal Cepu, Blora saat melintasi jalur lama Tawangmangu dari arah Magetan.
Minibus Elf bernomor polisi S 7338 A dilaporkan mengalami rem blong dan menabrak pondasi jembatan dan menewaskan lima orang.
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Takaendengan menyampaikan, Tim TAA telah melakukan peninjauan lokasi dan scanning.
Proses ini memungkinkan petugas menganalisis secara menyeluruh kondisi jalan, sudut tikungan, hingga kecuraman medan yang diduga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong, Putri Aquenna Divonis 2 Tahun Penjara
-
Respon MUI Solo Soal Warung Ayam Goreng Widuran Ternyata Non Halal
-
Buruan Ambil! 3 Link Dana Kaget Hari Ini, untuk Tambahan Uang Belanja
-
Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka
-
Heboh Ayam Goreng Widuran, MES Solo Ajak Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk