Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Maret 2026 | 14:28 WIB
Kejari Surakarta menuntaskan penanganan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pegawai Bank Jateng Cabang Wonogiri. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Baca 10 detik
  • Kejari Surakarta menyerahkan barang bukti uang tunai Rp9,74 Miliar kepada Bank Jateng Cabang Wonogiri pada Rabu (4/3/2026).
  • Terdakwa AT, pegawai Bank Jateng Cabang Wonogiri, telah divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh PN Surakarta.
  • Bank Jateng Wonogiri mengapresiasi pengembalian dana dan segera melakukan evaluasi pengawasan internal serta tata kelola keuangan.

SuaraSurakarta.id - Kejari Surakarta menuntaskan penanganan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pegawai Bank Jateng Cabang Wonogiri.

Dalam penyelesaian kasus tersebut, jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp9.742.880.000 kepada pihak bank setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi putusan pengadilan ini menyasar terdakwa berinisial AT, seorang pegawai BPD Jateng Cabang Wonogiri. Proses penyerahan uang miliaran rupiah tersebut berlangsung transparan di Kantor Kejari Surakarta, Rabu (4/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Surakarta, Supriyanto, menegaskan penyelesaian barang bukti ini merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Selain uang tunai hampir Rp10 miliar, jaksa juga menyerahkan aset lain milik terdakwa.

“Kami melaksanakan putusan pengadilan, termasuk penyelesaian barang bukti berupa uang sebesar Rp9.742.880.000. Ada juga mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta dokumen pendukung yang semuanya kami kembalikan kepada pemilik sah, yaitu BPD Jateng Cabang Wonogiri,” ujar Supriyanto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada AT.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun, Supriyanto menyebut proses hukum telah berjalan profesional sesuai prosedur yang berlaku sejak Februari lalu.

Sementara itu, Kepala Bank Jateng Cabang Wonogiri, Mulyanto, mengapresiasi langkah cepat Kejari Solo dalam mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan

Ia memastikan manajemen Bank Jateng langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan tata kelola keuangan pasca-kejadian ini.

“Kami sudah melakukan perbaikan sistem, baik di Wonogiri, Surakarta, maupun kantor pusat. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperkuat pengamanan dan memastikan dana nasabah tetap aman,” katanya.

Load More