SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penggelapan dana talangan menghantam Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56).
Bahkan Atik harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, penggelapan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar itu milik rekan bisnisnya, Aryo Hidayat Adiseno, sekaligus Owner PT SHA SOLO.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi SH MH menyebut Atik secara sengaja dan melawan hukum telah menguasai dana milik Aryo dengan dalih pembiayaan proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.
Kasus bermula pada 26 Maret 2024, saat Atik menghubungi Aryo dan menyampaikan kebutuhan dana talangan. Karena sudah memiliki hubungan kerja sama yang baik, Aryo kemudian mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening pribadi Atik.
Dari dana tersebut, Atik langsung membayar biaya atensi sebesar Rp270 juta dan biaya administrasi Rp3 juta.
Namun, saat jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek pembayaran yang diserahkan tidak dapat dicairkan oleh pihak Bank karena saldo tidak mencukupi. Upaya pencairan kembali dilakukan selama tiga hari berturut-turut (26–28 Juni), tetapi tetap gagal.
Dalam sidang eksepsi, Rabu (19/6), Atik hadir dengan mengenakan setelan hitam dan kerudung cokelat, didampingi tim kuasa hukum.
Koordinator tim kuasa hukum, Andi Setiawan, menyampaikan bahwa dana tersebut sejatinya untuk operasional kampus IHS, bukan untuk proyek pedestrian seperti yang tertera dalam kesepakatan.
Baca Juga: Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan
"Klien kami tidak pernah menjadi kontraktor. Selama 25 tahun beliau fokus di dunia pendidikan sebagai pemilik kampus IHS," tegas Andi dalam pembacaan eksepsi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Asmudi SH MH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan sesuai agenda.
Sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Rina yang merupakan eks Kacab Marketing PT SHA Solo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.
Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik