Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 Juni 2025 | 12:05 WIB
Terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.

Rina yang merupajan eks Kacab Marketing PT SHA Soo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.

Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.

Di hadapan majelis hakim, saksi Resi yang tinggal di Penumping, Laweyan membeberkan soal terdakwa meminjam dana talangan kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pengadaan alat kesehatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara

Pinjaman dana talangan sebesar Rp 500 juta diberikan kepada terdakwa pada Juli 2021, dengan kesepakatan, dana talangan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

Sedang setiap bulannya, Aryo Hidayat Adiseno menerima sukses fee atau atensi sebesar Rp 25 juta.

"Pembayaran atensi sebesar Rp 25 juta setiap bulan berjalan lancar hingga Februari 2024, namun pinjaman pokok belum dikembalikan. Setelah berjalannya waktu, beberapa kali saksi menerima cek pembayaran dari terdakwa, namun tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup.

Tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang yakni Ponco warga Ketelan Banjarsari, Hardian Teja Kusuma warga Sumber serta Aryo Hidayat Adiseno, selaku korban, memberikan keterangan mengenai kondisi terdakwa dan situasi terkait pinjaman tersebut.

Mereka mengetahui bahwa terdakwa menghadapi kesulitan keuangan dan sempat membahas pelunasan pinjaman, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi keuangan tersebut.

Baca Juga: Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan

Saksi korban Aryo Hidayat Adiseno membeberkan bahwa terdakwa merupakan mantan pegawainya yang dipercaya menjadi Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO di Semarang.

"Terdakwa meminjam dana talangan sesuai perjanjian digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes)," urainya.

Dihadapan majelis hakim, Pimpinan Perusahaan Agen BBM Pertamina tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa terjerat kasus berbeda yakni menggelapkan uang perusahaan kurang lebih Rp 3,19 miliar dengan cara mengubah atau mengedit nomor rekening perusahaan ke nomor rekening pribadi terdakwa.

"Yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dalam jabatan ini telah divonis majelis hakim PN Solo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, kemudian dalam banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Solo,'' jelasnya.

Kasus ini belum ada putusan tetap atau inkracht karena terdakwa, pada Mei 2025 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun dalam sidang di Ruang Soebekti, Rabu (19/6) siang, kesaksian Resi dan Aryo dibantah terdakwa perihal dana talangan tidak digunakan untuk pengadaan alkes melainkan untuk pembekalan kapal.

Load More