SuaraSurakarta.id - Hukuman penjara harus dijalani Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54) usai terjerat kasus hukum.
Dari data yang dihimpun, Senin (16/6/2025), Radi harus meringkuk di penjara lantaran nilep uang setoran usai divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus tindak pidana penipuan dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skt ini, Dr Apriyanto Kurniawan, SH MH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Bambang Ariyanto serta Aris Gunawan dan Sunarti sebagai Hakim Anggota.
Radi yang tinggal di Tambun Utara, Bekasi melakukan aksi penipuan pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Bank BCA Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Awalnya, PT SHA SOLO bekerja sama dengan saksi Kadiyo sebagai perantara pemesanan solar industri. Kadiyo kemudian menghubungkan terdakwa Radi, yang mengatasnamakan PT. Tiga Pelopor Wiratama, untuk memesan solar kepada PT. SHA SOLO senilai total Rp 748.000.000 dengan tempo pembayaran 45 hari.
Dalam pemesanan order solar pertama dan kedua, terdakwa Radi masih melakukan pembayaran.
Namun, pada pemesanan order ketiga, keempat, dan kelima, Radi tidak membayarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.
Baca Juga: Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
Akibat perbuatannya itu, Rina selaku terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepadanya.
Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.
Walau lokasi kejadian berada di Semarang, PN Solo berwenang mengadili perkara ini berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat tinggal para saksi di Kota Solo.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Rina Fatmawati, yang telah bekerja sebagai marketing penjualan BBM Solar Industri PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat sebagai Kepala Cabang Marketing pada 2023, terbukti melakukan praktik curang.
Kecurangan terjadi pada Juli hingga Oktober 2023, Rina Fatmawati dengan sengaja mengubah atau mengedit rekening pembayaran yang tercantum dalam surat invoice perusahaan dengan menggantinya menggunakan rekening pribadi.
Modus ini memungkinkan terdakwa menerima transfer pembayaran langsung dari sejumlah konsumen, menghindari rekening resmi perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah
-
Politisi PDIP Aria Bima Setuju Gaji Menteri dan DPR Dipotong, Ini Alasannya
-
Aksi Sejuk di Jalur Arteri: Taruna Akpol Angkatan 58-60 Bagikan Tips Mudik Aman