Dakwaan JPU merinci sejumlah pembayaran yang digelapkan dari berbagai pelanggan, termasuk dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000,- (dengan kekurangan bayar Rp 870.000.000), dan dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.
Total kerugian awal PT SHA SOLO atas perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun pada 7 Maret 2024, Rina sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000, sehingga kerugian PT SHA SOLO masih besar yakni Rp 3.139.300.000.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Surakarta menyatakan bahwa terdakwa Rina Fatmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara menjadi konsekuensi atas perbuatannya.
Radi hanya membayar sebesar Rp 296.800.000. Sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 451.200.000.
Dilansir dari SIPP PN Surakarta, saksi sekaligus Penanggung jawab pemesanan solar industri ke PT SHA SOLO, Kadiyo dalam keterangannya, diperintahkan untuk mengambil cek dari terdakwa.
Radi kemudian memberikan dua buah cek dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dengan Nomor Cek: DAA 03 603291 (tertanggal penarikan 5 Juni 2023) dan Nomor DAA 03 603292 (tertanggal penarikan 5 Juli 2023), masing-masing senilai Rp 150.400.000.
"Namun, setelah kedua cek tersebut dikliringkan melalui Bank BCA Solo, terungkap bahwa dana tidak cukup, alias cek kosong," kata saksi Kadiyo.
Akibat perbuatan terdakwa, PT SHA SOLO mengalami kerugian sebesar Rp 451.200.000.
Dalam perkara ini, Radi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Baca Juga: Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
Sebelum divonis penjara 1,5 tahun, Radi telah ditahan di Rutan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 25 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino