Dakwaan JPU merinci sejumlah pembayaran yang digelapkan dari berbagai pelanggan, termasuk dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000,- (dengan kekurangan bayar Rp 870.000.000), dan dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.
Total kerugian awal PT SHA SOLO atas perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun pada 7 Maret 2024, Rina sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000, sehingga kerugian PT SHA SOLO masih besar yakni Rp 3.139.300.000.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Surakarta menyatakan bahwa terdakwa Rina Fatmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara menjadi konsekuensi atas perbuatannya.
Radi hanya membayar sebesar Rp 296.800.000. Sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 451.200.000.
Dilansir dari SIPP PN Surakarta, saksi sekaligus Penanggung jawab pemesanan solar industri ke PT SHA SOLO, Kadiyo dalam keterangannya, diperintahkan untuk mengambil cek dari terdakwa.
Radi kemudian memberikan dua buah cek dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dengan Nomor Cek: DAA 03 603291 (tertanggal penarikan 5 Juni 2023) dan Nomor DAA 03 603292 (tertanggal penarikan 5 Juli 2023), masing-masing senilai Rp 150.400.000.
"Namun, setelah kedua cek tersebut dikliringkan melalui Bank BCA Solo, terungkap bahwa dana tidak cukup, alias cek kosong," kata saksi Kadiyo.
Akibat perbuatan terdakwa, PT SHA SOLO mengalami kerugian sebesar Rp 451.200.000.
Dalam perkara ini, Radi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Baca Juga: Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
Sebelum divonis penjara 1,5 tahun, Radi telah ditahan di Rutan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 25 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah
-
Politisi PDIP Aria Bima Setuju Gaji Menteri dan DPR Dipotong, Ini Alasannya
-
Aksi Sejuk di Jalur Arteri: Taruna Akpol Angkatan 58-60 Bagikan Tips Mudik Aman