Dakwaan JPU merinci sejumlah pembayaran yang digelapkan dari berbagai pelanggan, termasuk dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000,- (dengan kekurangan bayar Rp 870.000.000), dan dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.
Total kerugian awal PT SHA SOLO atas perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun pada 7 Maret 2024, Rina sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000, sehingga kerugian PT SHA SOLO masih besar yakni Rp 3.139.300.000.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Surakarta menyatakan bahwa terdakwa Rina Fatmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara menjadi konsekuensi atas perbuatannya.
Radi hanya membayar sebesar Rp 296.800.000. Sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 451.200.000.
Dilansir dari SIPP PN Surakarta, saksi sekaligus Penanggung jawab pemesanan solar industri ke PT SHA SOLO, Kadiyo dalam keterangannya, diperintahkan untuk mengambil cek dari terdakwa.
Radi kemudian memberikan dua buah cek dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dengan Nomor Cek: DAA 03 603291 (tertanggal penarikan 5 Juni 2023) dan Nomor DAA 03 603292 (tertanggal penarikan 5 Juli 2023), masing-masing senilai Rp 150.400.000.
"Namun, setelah kedua cek tersebut dikliringkan melalui Bank BCA Solo, terungkap bahwa dana tidak cukup, alias cek kosong," kata saksi Kadiyo.
Akibat perbuatan terdakwa, PT SHA SOLO mengalami kerugian sebesar Rp 451.200.000.
Dalam perkara ini, Radi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Baca Juga: Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
Sebelum divonis penjara 1,5 tahun, Radi telah ditahan di Rutan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 25 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian