Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:29 WIB
Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya. [Dok Polres Sukoharjo]
Baca 10 detik
  • Polres Sukoharjo melarang tegas penggunaan sepeda listrik di jalan raya selama Operasi Keselamatan Candi 2026.
  • Sepeda listrik hanya diizinkan pada area terbatas seperti lingkungan perumahan, bukan di jalan umum.
  • Pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya akan ditindak represif dengan penilangan langsung oleh petugas.

SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya yang dikendarai oleh anak-anak di bawah umur.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan, meskipun Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan pendekatan kemanusiaan, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak tegas.

“Operasi ini memang menitikberatkan pada kegiatan preemtif dan preventif sebagai operasi kemanusiaan. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, khususnya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, maka tindakan represif berupa penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” kata AKP Doohan saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

AKP Doohan menegaskan, sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya. Aturan penggunaannya sudah diatur secara jelas, termasuk batas kecepatan maksimal yang hanya 25 kilometer per jam serta area operasional yang sangat terbatas.

“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, permukiman, atau saat kegiatan Car Free Day. Tidak diperkenankan digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Menurutnya, petugas di lapangan masih kerap menemukan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik dan melintas di jalan umum. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan jiwa. Jika masih ditemukan sepeda listrik masuk ke jalan raya, petugas tidak hanya memberikan teguran, namun dapat langsung melakukan penilangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Doohan menyampaikan bahwa selama Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Sukoharjo akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Namun demikian, upaya tersebut harus diimbangi dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sukoharjo, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Keselamatan merupakan prioritas utama,” pungkasnya.

Load More