Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:30 WIB
Satreskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. [Dok Polsek Grogol]
Baca 10 detik
  • Polsek Grogol merekonstruksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada Senin, 15 Desember 2025, di Desa Telukan.
  • Rekonstruksi ini melibatkan dua tersangka berinisial N.B.A.P. dan R.S.N., menampilkan 15 adegan peristiwa.
  • Tujuan utama rekonstruksi adalah menguji keterangan saksi dan tersangka sesuai fakta penyidikan.

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung mulai pagi hingga siang hari di sekitar lokasi kejadian perkara dan disaksikan sekitar 50 orang.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tindak pidana.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja, S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, pejabat utama Polsek Grogol, perangkat desa setempat, saksi, pihak keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta personel pengamanan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yang masing-masing disamarkan dengan inisial N.B.A.P. alias A dan R.S.N. alias B.

Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali peristiwa tindak pidana yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Digerebek Saat 'Pesta Sabu', Pemuda di Grogol Sukoharjo Tak Berkutik di Tangan Polisi

“Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh dan faktual mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sehingga dapat membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara serta memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi juga menjadi sarana pengujian kebenaran keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Setelah seluruh rangkaian rekonstruksi selesai dilaksanakan, para tersangka dan saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonstruksi sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sukoharjo yang telah ditunjuk.

Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Load More