- Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku berinisial APA dan WIA pada Selasa (12/11/2025) dengan total barang bukti 213,45 gram sabu.
- Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bendosari setelah adanya informasi masyarakat mengenai residivis APA yang kembali mengedarkan narkotika di lokasi tersebut.
- Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena peredaran barang haram tersebut.
SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 213,45 gram.
Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa APA, seorang residivis kasus narkoba, kembali beraktivitas sebagai pengedar di wilayah Dukuh Jagan, Bendosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan.
Pada Selasa (12/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah APA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 paket sabu dengan berat 210,97 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, lakban, isolasi, serta satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam operasional peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, APA mengaku bahwa sebagian sabu telah diedarkan dengan modus “ditanam” pada titik-titik tertentu.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian lain telah dialirkan melalui rekannya berinisial WIA. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan WIA, yang saat diamankan kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Minggu (16/11/2025), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sukoharjo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Ari Widodo.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Sukoharjo memastikan akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila
-
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali