- Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku berinisial APA dan WIA pada Selasa (12/11/2025) dengan total barang bukti 213,45 gram sabu.
- Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bendosari setelah adanya informasi masyarakat mengenai residivis APA yang kembali mengedarkan narkotika di lokasi tersebut.
- Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena peredaran barang haram tersebut.
SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 213,45 gram.
Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa APA, seorang residivis kasus narkoba, kembali beraktivitas sebagai pengedar di wilayah Dukuh Jagan, Bendosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan.
Pada Selasa (12/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah APA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 paket sabu dengan berat 210,97 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, lakban, isolasi, serta satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam operasional peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, APA mengaku bahwa sebagian sabu telah diedarkan dengan modus “ditanam” pada titik-titik tertentu.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian lain telah dialirkan melalui rekannya berinisial WIA. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan WIA, yang saat diamankan kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Minggu (16/11/2025), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sukoharjo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Ari Widodo.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Sukoharjo memastikan akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari