- Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku berinisial APA dan WIA pada Selasa (12/11/2025) dengan total barang bukti 213,45 gram sabu.
- Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bendosari setelah adanya informasi masyarakat mengenai residivis APA yang kembali mengedarkan narkotika di lokasi tersebut.
- Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena peredaran barang haram tersebut.
SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 213,45 gram.
Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa APA, seorang residivis kasus narkoba, kembali beraktivitas sebagai pengedar di wilayah Dukuh Jagan, Bendosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan.
Pada Selasa (12/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah APA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 paket sabu dengan berat 210,97 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, lakban, isolasi, serta satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam operasional peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, APA mengaku bahwa sebagian sabu telah diedarkan dengan modus “ditanam” pada titik-titik tertentu.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian lain telah dialirkan melalui rekannya berinisial WIA. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan WIA, yang saat diamankan kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Minggu (16/11/2025), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sukoharjo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Ari Widodo.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Sukoharjo memastikan akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang