- Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku berinisial APA dan WIA pada Selasa (12/11/2025) dengan total barang bukti 213,45 gram sabu.
- Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bendosari setelah adanya informasi masyarakat mengenai residivis APA yang kembali mengedarkan narkotika di lokasi tersebut.
- Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena peredaran barang haram tersebut.
SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 213,45 gram.
Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa APA, seorang residivis kasus narkoba, kembali beraktivitas sebagai pengedar di wilayah Dukuh Jagan, Bendosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan.
Pada Selasa (12/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah APA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 paket sabu dengan berat 210,97 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, lakban, isolasi, serta satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam operasional peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, APA mengaku bahwa sebagian sabu telah diedarkan dengan modus “ditanam” pada titik-titik tertentu.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian lain telah dialirkan melalui rekannya berinisial WIA. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan WIA, yang saat diamankan kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Minggu (16/11/2025), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sukoharjo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Ari Widodo.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Sukoharjo memastikan akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar