- SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan langsung oleh pelaku.
- Satresnarkoba Polres Sukoharjo segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NDW di wilayah Kartasura.
- NDW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang pengguna narkotika berinisial SA alias Ari dan M alias Jimin di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kecamatan Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, serta satu plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu," kata AKP Ari, Selasa (411/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Ari, SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan langsung oleh pelaku.
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sukoharjo segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NDW di wilayah Kartasura.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar seberat sekitar 0,93 gram beserta plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang merupakan hasil transaksi narkotika sebelumnya," jelasnya.
Kepada petugas, NDW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 2 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Baca Juga: Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
"Pelaku ini bukan pemain baru, dia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
AKP Ari Widodo menegaskan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS