- SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan langsung oleh pelaku.
- Satresnarkoba Polres Sukoharjo segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NDW di wilayah Kartasura.
- NDW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang pengguna narkotika berinisial SA alias Ari dan M alias Jimin di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kecamatan Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, serta satu plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu," kata AKP Ari, Selasa (411/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Ari, SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan langsung oleh pelaku.
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sukoharjo segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NDW di wilayah Kartasura.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar seberat sekitar 0,93 gram beserta plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang merupakan hasil transaksi narkotika sebelumnya," jelasnya.
Kepada petugas, NDW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 2 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Baca Juga: Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
"Pelaku ini bukan pemain baru, dia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
AKP Ari Widodo menegaskan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII
-
Puspo Wardoyo Berduka untuk PB XIII: Punya Kedekatan Khusus dengan Keraton Sejak Sekolah
-
Melayat Mendiang PB XIII, Sri Sultan Hamengkubuwono XSinggung Soal Regenerasi
-
Kawalan Berlapis Polresta Solo: Jenazah Raja PB XIII Diantar dengan Keamanan Tingkat Tinggi
-
Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X Melayat dan Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII