SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Dua orang pemuda diamankan petugas saat hendak mengambil paket narkoba di kawasan persawahan Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua terlapor yakni STN alias TIAN (27), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, dan SWDS alias BLENTHONG (23), warga Buran, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat kotor 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (05/09), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengamankan dua orang mencurigakan di sekitar area persawahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari handphone milik salah satu pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika. Keduanya kemudian menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila kepada petugas,” ungkap AKP Ari.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli paket tembakau sinte tersebut melalui akun Instagram bernama an*kt**o*r.i*n seharga Rp100.000 dengan metode transfer. Pelaku juga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut.
“Dua pemuda ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.
AKP Ari menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis yang beredar di wilayah Sukoharjo.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
“Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena selain melanggar hukum juga dapat merusak kesehatan dan masa depan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Atlet Solo Raih 15 Medali di ASEAN Para Games 2025, Respati Ardi Bakal Berikan Fasilitas Khusus
-
Bajaj Maxride as Official Transportation Beautyphoria Goes to Luwes at Solo
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 145 Kurikulum Merdeka
-
GoTo Luncurkan Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra